Laporkan Masalah

Penerapan doktrin business judgment rule terhadap tanggung jawab direksi pada suatu perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

ANDRIANA, Jerry Valentina, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini mengenai pentingnya peranan direksi dibandingkan dengan organ perseroan yang lainnya seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan komisaris, karena direksi mempunyai tanggung jawab terbesar dalam menjalankan roda suatu perseroan. Direksi mempunyai fungsi ganda di dalam perseroan yaitu melaksanakan pengurusan perseroan dan menjalankan perwakilan terhadap perseroan. dimana direksi dalam melakukan tanggung jawabnya tersebut diberikan suatu wewenang, di mana wewenang ini memberikan suatu kekuasaan kepada direksi untuk membuat serta menjalankan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tugas yang telah ditetapkan. Jadi tanggung jawab timbul apabila direksi yang memilliki wewenang dan kekuasaan tersebut menerima kewajiban untuk melaksanakan pekerjaannya. Di Amerika serikat telah menganut sebuah doktrin dalam hal tanggung jawab direksi yang disebut Business Judgment Rule (BJR), berlakunya doktrin ini untuk menyeimbangkan antara wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh direksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada data kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, pendekatan yuridis normatif digunakan dengan maksud untuk membahas objek yang hendak diteliti berupa peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, serta berbagai teori dan pandangan yang berkaitan dengan masalah tanggung jawab direksi pada suatu perseroan terbatas dan BJR. Berdasarkan hasil dari penelitian, direksi adalah yang paling berwenang dan berkompeten untuk menjalankan dan memutuskan yang terbaik bagi perseroan, jika karena putusan bisnis yang dilakukan oleh direksi telah merugikan perseroan sampai batas-batas tertentu masih dapat ditoleransi mengingat tidak semua bisnis harus mendapat untung, untuk itu direksi dalam membuat suatu keputusan harus mempunyai itikad yang baik serta tidak mempunyai benturan kepentingan dan secara rasional percaya bahwa keputusan yang diambil merupakan yang terbaik untuk kepentingan perseroan. Di Indonesia doktrin BJR telah diintroduksikan kedalam Pasal 97 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), di mana direksi dalam melaksanakan pengurusan pada suatu perseroan harus melakukannya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

This research is about the importance of director role compared to the other sections of a company, such as General Meeting of Shareholders (RUPS) and commissioner, because director have the biggest responsibility in running a company. Director have double functions in a company, which are to execute the company’s management and to act as company’s respresentation, in doing their jobs, director are given an authority in which they are capable to make and to execute their decisions related with their assigned duties. So, the responsibility emerges when the director with the authority and legitimacy accept the obligation to do the job. United states of America has been following a doctrine concerning the director responsibility which is called Business Judgment Rule. The function of the doctrine is to create a balance between the authorities and responsibilities of the director. This research used juridical normative rapprochement emphasizing on library research to obtain secondary data. Juridical normative rapprochement was used in order to discuss the objects undergoing the research, which are laws and regulations, judgment verdict, along with various theories and views related with director responsibility in a company and Business Judgment Rule. Based on the results from the research, director have the most authorities and competency to run and decide what is best for the company. If a decision made by the director causes the company to suffer loss, it can still be tolerable until certain limitations, because a business can not always be profitable, consequently, the director must have a good will without mixing their own egos in making decisions, and must rationally believe that the decision taken is the best for the company. In Indonesia, Business Judgment Rule has been introduced in article 97 clause (2) law number 40 of 2007 about limited liability company (UUPT), where it is said that in operating the company’s management, director must conduct it with a good will and fully responsible.

Kata Kunci : Direksi,Tanggung jawab,Business judgment rule


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.