Tanggung jawab hukum notaris terhadap akta yang dibuatnya
ASTUTI, Suri Fahma, Sigid Riyanto, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat membatalkan suatu Akta dan Bagaimana tanggung jawab Hukum Notaris terhadap akta yang dibuatnya, yang telah dinyatakan batal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pendekatan Yuridis Normatif, yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan, untuk mendukung hasil penelitian yuridis normatif maka dilakukan penelitian tambahan dengan penelitian yuridis empiris yaitu didasarkan pada penelitian lapangan secara langsung untuk melengkapi penelitian dokumenter atau kepustakaan, sebagai data primer dan bahan sekunder, yang dilakukan dengan wawancara dengan Narasumber MPD yang menangani permohonan izin pemeriksaan Notaris sebagai saksi dan Pengaduan masyarakat atas ketidak puasan para pihak terhadap jasa yang diberikan Notaris, kepada MPW yang menyidangkan perkara atas pengaduan masyarakat. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mendapatkan penjelasan yang akurat tentang tanggung jawab hukum Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa factor-faktor yang dapat membatalkan suatu akta yakni kekurang pahaman Notaris sendiri mengenai materi akta, kekhilafan, kurang teliti dan kecerobohan dari Notaris. kurang ilmu pengetahuan, kurang Itikad Baik, tidak tegas/tidak bisa mengatakan tidak, karena hubungan pertemanan. klien tidak melaksanakan isi akta (wanprestasi), klien membuat akta untuk tujuan penipuan, penipuan identitas oleh para penghadap, persaingan kerja, sehingga Notaris tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan UUJN dan Kode Etik, MPD di jabat oleh Orang-orang berkompeten dan berkualitas, sehingga menjalankan sesuai amanat Undangundang. Bagaimana tanggung jawab hukum Notaris terhadap akta yang dibuatnya, yang telah dinyatakan batal, dalam persidangan terbukti akta yang dibuat oleh Notaris melanggar UUJN atau Kode Etik, maka Notaris bertanggung Jawab penuh terhadap aktanya. Namun jika akta dinyatakan batal oleh hakim karena kesalahan para pihak atau salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian (wanprestasi), Maka Notaris tidak bertanggungjawab atau tidak dapat dibebankan atas batalnya akta.
This study aimed to understand factors which might make a certificate invalid and how legal notary was responsible for made certificate which had been considered to be invalid. This study was conducted using research method of normative-juridical approach, emphasizing on literature study, to support results of normativejuridical research, based on field research to complete documentary or literature research, as primary data and secondary materials, conducted by interview with MPD informants handling application for Notary examination license and society complaint for dissatisfaction of parties for service delivered by the Notary, to MPW convening a matter of society affair. Collected data, then, were analyzed descriptively-qualitatively as to obtain accurate explanation on legal Notary’s responsibility for the made certificate. Based on results of research, it could be concluded that factors which might make a certificate invalid were lack of its own notary understanding on certificate materials, mistake, less accuracy and improperness of the Notary, less knowledge, less conviction, not firm/couldn’t say no because of friendship relation. Client did not implement content of certificate (wanprestasi), client made his/her certificate for deception, identity deception of those whose faced, work competition, so that the Notary did not perform task and duty according to UUJN and Code of Ethics, MPD was grasped by competent and quality individuals as to implement law mandate. How was the legal Notary responsible for the made certificate which had been considered invalid, in court session, if it was proven that certificate made by the Notary violated UUJN or Code of Ethics, the Notary was responsible fully for the certificate. However, if the certificate was considered invalid by the judge due to mistakes of parties or one party who did not meet content of agreement (wanprestasi), then the Notary was not responsible for the invalid certificate.
Kata Kunci : Tanggung jawab,Notaris,Akta,responsibility, Notary, certificate