Laporkan Masalah

Kedudukan akta notaris sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana

ARKIANG, Tri Yanty S, Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan akta notaris sebagai alat bukti dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, serta mengetahui pelaksanaan pengambilan akta Notaris yang dilakukan oleh Penyidik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dilakukan dengan cara wawancara dan data sekunder yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara diskriptif kualitatif sehingga mendapatkan penjelasan yang akurat tentang kedudukan akta notaris sebagai bukti dalam pemeriksaan perkara pidana. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa kedudukan akta notaris sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana adalah sama kedudukannya dengan alat bukti lainnya yaitu sebagai alat bukti surat. Hal ini dikarenakan dalam perkara pidana alat bukti surat tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan hakim tidak berkewajiban mempercayai isi akta notaris tersebut adalah benar. Adapun pelaksanaan pengambilan akta notaris yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingn proses peradilan maka harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah setempat.

This research intended to comprehend the position of certificate of notary as verifying material in the investigation of criminal case, as well as to comprehend the implementation of withdrawing of certificate of notary conducted by the investigator. This research was normative juridical research, i.e. research conducted by literatures for gaining secondary data, for completing and supporting data gained from literary research and conducting field research. Then the data gained was analyzed both from field research and literary research, collected, classified, and identified, and then systematically compiled and analyzed by using qualitative descriptive method by considering the existing fact in practice. Based on this research it gains result the position of certificate of notary as verifying material in the investigation of criminal case is similar in term of its position to other verifying materials, i.e. as letter verifying material. It is caused by in the criminal case the letter verifying material does not have any excellent verifying power and the judge does not have to believe that the content of certificate of notary is right. Meanwhile the implementation of the withdrawing of certificate of notary conducted by investigator, public prosecutor, or judge in the interest of jurisdiction process, thus it should be conducted by the agreement of local Regional Supervisory Committee.

Kata Kunci : Notaris,Alat bukti,Pidana,notary, verifying material, criminal


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.