Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi franchisor dalam hal franchisee melakukan wanprestasi

PRASETYA, Guntur Eka, RA Antari Innaka T, S.H., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Franchisor dalam hal Franchisee melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh melalui penelitian dengan menggunakan studi dokumen.Data yang sudah dievaluasi kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi Franchisor Primagama dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran fee, pihak franchisor Primagama sering mengalami hal yang berupa keterlambatan pembayaran fee. Terhadap kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran fee ini, perlindungan hukum diberikan dengan cara pelaksanaan ketentuan sanksi yang telah disepakati dalam perjanjian franchise, yang dalam hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (5) ketentuan Perjanjian franchise di Lembaga Pendidikan Primagama, yang menyebutkan bahwa Pihak Kedua wajib untuk membayar denda 2% per hari untuk setiap keterlambatan kewajiban pembayaran kepada Pihak Kesatu. Dalam perjanjian franchise yang dilakukan Tela Krezz, tidak ada sanksi yang dibuat oleh pihak franchisor dalam hal perlindungan hukum terhadap keterlambatan pembayaran fee, sehingga membuat pihak franchisee dengan mudah melakukan wanprestasi. Perlu dibuat satu klausula baru dalam perjanjiian franchise yang dilakukan oleh Tela Krezz agar pihak franchisor terhindar dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisee dalam keterlambatan pembayaran fee yaitu dengan memasukkan klausula berupa denda atas keterlambatan pembayaran fee tersebut. Mengenai besaran jumlah denda merupakan wewenang mutlak dari pihak Tela Krezz.

This research aimed to identify legal protection for Franchisor in case of franchisee default. This research used juridical normative approach using primary and secondary data. Primary data was obtained from interview, while secondary data was obtained from documentary study. Data was analyzed qualitatively by classifying and selecting data from field study according to its quality and trueness. Then, it was linked to theories obtained from literary study to get solution over problems presented. The results indicated that Primagama as franchisor often experience late receive of fee payment. For the loss due to late fee payment, legal protection is provided by executing sanction provision agreed in franchise agreement, at article 9 item (5) of Franchise Agreement in Primagama Education Institution, which arrange that the second party should pay fine of 2% per day for each late in paying obligation to the first party. In franchise agreement of Tela Krezz, there was no sanction made by franchisor as legal protection in case of late fee payment, so franchise may default easily. A new clause should be made in franchise agreement of Tela Krezz in order to protect franchisor against franchisee default in form of late fee payment, by including clause of fine for the late fee payment. Amount of the fee is under Tela Krezz policy.

Kata Kunci : Perlindungan hukum,Wanprestasi, legal protection, default


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.