Peran notaris dalam pembuatan akta wasiat :: Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
RIZAL, Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Wasiat Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap unifikasi hukum dalam substansi Akta Wasiat sebagai akta otentik, dan untuk mengetahui penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Notaris dalam perannya membuat Akta Wasiat. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang terdiri dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Data primer diperoleh dari responden, yakni Notaris yang pernah membuat akta wasiat, dan dari narasumber, yakni Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan cara studi dokumen. Data yang diperoleh diolah berdasarkan analisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menciptakan unifikasi hukum dalam substansi akta wasiat, dan pada kenyataannya juga tidak menciptakan unifikasi Warga Negara Indonesia. Prakteknya tetap ada pembedaan Warga Negara Indonesia pribumi dan non pribumi dalam lapangan perbuatan hukum perdata. Wasiat sebagai bentuk perbuatan hukum perdata seseorang dalam prakteknya memuat substansi wasiat yang plural atau beragam berdasarkan sistem hukum perdata yang mengaturnya (Hukum Perdata Barat, Hukum Adat, Hukum Islam). Undang-Undang Kewarganegaraan tidak berpengaruh secara langsung terhadap peran Notaris dalam pembuatan akta wasiat. Notaris hanya berperan aktif memberikan penyuluhan hukum mengenai akta wasiat dengan segala akibat hukumnya. Berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan tidak menjadikan Notaris berperan dan berwenang untuk membatasi substansi akta wasiat yang dikehendaki oleh si pewaris karena tidak ada unifikasi dalam substansi akta wasiat sebagai akta otentik.
This research studies about the Notary’s Role in The Making of Notarial Will in Perspective of Indonesian Republic Citizenship Law Number 12 Year-2006. The objective of this research are to find out the influence of the Indonesian Republic Citizenship Law Number 12 Year-2006 to the law unification in the substance of notarial will as the authentic document and to find out the provision application of the Indonesian Republic Citizenship Law Number 12 Year-2006 by the Notary as the maker of the notarial will. This research uses empirical and juridical method consisted of the field and literature research and it is conducted in Daerah Istimewa Yogyakarta. The primary data are gained from the respondent, which is the Notary who made the notarial will, and from the informant, which is the State Court Judge of Yogyakarta gained by interviewing. The secondary data are gained from the literature materials consisted of the primary, secondary, and tertiary law by the document studying. The data gained are analyzed using qualitative analysis and presented in descriptive form. The research shows that the Indonesian Republic Citizenship Law Number 12 Year-2006 not creates law unification in the substance of the notarial will and in fact, it also does not create any unification of the Indonesian Citizens. There is still distinction in the making of somebody’s civil law between the indigenous and the non-indigenous. A will as the example of the making of civil law has plural substances based on its civil law system (West Civil Law, Traditional Law, Islamic Law). The Citizenship Law has no significant effect to the Notary’s role in the making of notarial will. A Notary is only a counselor of the notarial will law. The existence of the Citizenship Law gives a Notary no right to draw the line of the notarial will substance asked by the heir because there is no unification in the notarial will substance as the authentic document.
Kata Kunci : Peran Notaris, Akta Wasiat, Warga Negara Indonesia, Notary’s role, Notarial Will, Indonesian Citizens