Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan

IRVAN, Sularto, S.H., C.N., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan terhadap anak dihubungkan dengan Undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan untuk mengetahui memahami upaya-upaya perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dan perkawinan yang tiaak dicatatkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat Sosiologis/Empiris karena penelitian ini dilakukan berdasarkan pengamatan dilapangan. Dan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu,keadaan kelompok tertentu atau acianya suatu gejala hukum dengan gejala lainnya dalam masyarakat sebaliknya hasil penelitian mi dapat menggambarkan secara komprehensif dan sistematis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelilian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa (1). Akibat hukum terhadap anak dan perkawinan yang tidak dicatatkan adalah sulitnya untuk mendapatkan pengakuan atau bukti yang sah tentang asal usul keturunan anak tersebut sehingga menyebabkan anak tersebut tidak dapat menuntut hak dan wanisan dan ayahnya termasuk juga sulitnya untuk mendapatkan identitas kewarganegaraan anak tersebut. Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatakan secara tegas bahwa setiap anak yang lahir berhak mendapatkan identitas (Akta Kelahiran) dan Negara.(2). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Dilahirkan dan Perkawinan yang tidak Dicatatkan .adalah Pemerintah selalu memberikan kebebasan terhadap anak tersebut untuk memilih melakukan apa yang dikehendakinya sepanjang tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga adanya persamaan didepan hukum terhadap ariak tersebut tanpa adanya diskriminasi dan intimidasi.

Kata Kunci : Perlindungan hukum,Anak,Perkawinan,


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.