Laporkan Masalah

Kedudukan akta di bawah tangan dalam perjanjian fidusia pada PT. Dipo Star Finance dan PT. Adira Quantum Multi Finance Cabang Bukittinggi

RINALDI, Heri Tito, Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai Kedudukan Akta Di Bawah Tangan Dalam Perjanjian Fidusia Pada PT Dipo Star Finance dan PT Adira Quantum Multi Finance Cabang Bukittinggi bertujuan untuk mengetahui kedudukan akta di bawah tangan dalam praktek perjanjian fidusia pada lembaga pembiayaan yang ada di kota Bukittinggi serta konsekuensi hukum yang timbul atas terjadinya praktek perjanjian fidusia yang dilakukan dengan menggunakan akta dibawah tangan sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris atau penelitian yuridis sosiologis, dimana dalam melakukan penelitian, peneliti membandingkan antara tataran ideal sesuai dengan kehendak Undang-Undang ( das sain) dengan keadaan dalam penegakan hukum dilapangan ( das sollen ). Data yang diperoleh dari hasil penelitian akan dianalisis secara kualitatif untuk kemudian dideskripsikan. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa dalam melakukan praktek perjanjian fidusia pada PT Dipo Star Finance adalah dengan meminta surat kuasa untuk menjaminkan secara fidusia yang dilegalisasi oleh notaris sementara PT Adira Quantum Multi Finance adalah dengan menggunakan perjanjian baku atau perjanjian tidak bernama yang dibuat dengan akta dibawah tangan bukan dengan menggunakan akta yang dibuat oleh notaris (akta otentik). Secara yuridis, perjanjian fidusia dengan akta di bawah tangan tersebut ternyata tidak melahirkan jaminan kebendaan bagi penerima fidusia, akan tetapi hanya melahirkan jaminan secara umum sesuai Pasal 1131 BW. Sehingga kedudukan penerima fidusia disini hanya sebagai kreditur konkuren yang tidak mempunyai hak didahulukan.

The research on The Status of Unauthentic Deed in The Fiduciary Agreement in PT Dipo Star Finance and PT Adira Quantum Multi Finance Bukittinggi Branch Office aims at identifying the status of unauthentic deed in the practice of the fiduciary agreement in the financial institutions in Bukittinggi city and the legal consequences of the implementation of the fiduciary agreement made by using the unauthentic deed in compliance with the Act Number 42 of 1999 regarding Fiduciary Guarantee. This research belongs to empirical-juridical research or socio-juridical research in which the researcher in doing research compares the ideal level in accordance with the law (das sain) with the real condition of the law enforcement (das sollen). The data obtained from the research were qualitatively analyzed and presented descriptively. This research was conducted through library research and field research. The research result shows that in the implementation of the practice of the fiduciary agreement in PT Dipo Star Finance, power attorney legalized by notary public is required to mortgage fiducially. Meanwhile, in PT Adira Quantum Multi Finance, standard agreement or unnamed agreement made with unauthentic deed is required, not the deed made by the notary public (or authentic deed). Juridically, the Fiduciary agreement using the unauthentic deed will not provide a material guarantee for the fiduciary receivers, but will only provide a guarantee in general in accordance with Article 1131 BW. Therefore, the status of the fiduciary receivers here are only as the unsecured creditors having no pre-emptive right.

Kata Kunci : Akta di bawah tangan,Perjanjian fidusia,Lembaga pembiayaan, Unauthentic Deed, Fiduciary Agreement, Financial Institutions


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.