Jaminan pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan di Kabupaten Sleman
SARWANTA, Jaka, Purman Hidayat, S.H., M.Hum
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui alasan perusahaan pembiayaan di Kabupaten Sleman dalam pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor tidak memasang akta jaminan fiducia secara notariil. (2) mengetahui cara penyelesaian pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor macet yang akta jaminan fiducianya tidak dibuat secara notariil. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan perundangundangan yang berlaku dihubungkan dengan kenyataan yang ada dilapangan. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan melalui studi dokumen. Selanjutnya terhadap data-data yang diperoleh, dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat diskriptif. Hasil penelitian ini adalah: (1) disamping perusahaan pembiayaan kurang memahami ketentuan Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia, perusahaan pembiayaan menilai pemasangan akta jaminan fiducia secara notariil tidak praktis karena memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. (2) cara yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan apabila terjadi kredit macet ialah memberikan surat panggilan 1, surat panggilan 2, dan surat panggilan ke 3, apabila masih tidak diindahkan oleh debitur maka dilakukan penarikan kendaraan bermotor dan diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya. Jika tidak diselesaikan maka perusahaan pembiayaan menjual atau mengoper kreditkan kepada pihak ketiga (debitur baru), tanpa memperhitungkan jumlah angsuran yang sudah dibayarkan debitur. Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan ini menunjukkan sikap main hakim sendiri (eighenrechting)
This research aims at: (1) identifying .he rationale of financing companies in Sleman Regency for not using fiduciary guarantee with notarial deed in providing the auto financings. (2) identifying the methods to settle non performing auto financings without notarial fiduciary deed made by a Notary Public. This research is a judicial empirical research, which explains about some provisions in the prevailing law and regulations in relation to the implementations in practice. The research data consists of secondary data obtained from library research and primary data obtained from field research. The collected data is then analyzed qualitatively and presented descriptively. The result shows that: (1) the financing companies in Sleman Regency do not apply fiduciary guarantee with notarial deed made by a notary public because it is impractical and takes time and also much money. (2) the way of the financing companies to settle non performing financing without notarial fiduciary deed made by a Notary Public is by issuing first notification, second notification, and third notification to the debtor. If the debtor still does not comply with the third, vehicle confiscation is conducted and the debtor will be given chance to fulfill his/her obligation. If no solution is agreed, the financing company will sell or transfer the financed vehicle to the third party (new debtor).
Kata Kunci : Jaminan Fiducia, Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan, Fiduciary Guarantce, Firincing, Financing Company