Pembentukan holding company bank BUMN sebagai dampak peenrapan single presence policy (Peraturan Bank Indonesia No. 8/16/PBI/2006 mengenai Kepemilikan Tunggal Perbankan
HANANTI, Niken, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan pemerintah memilih opsi membentuk holding company alih-alih melakuan merger atau divestasi saham bank-bank BUMN, dan menganalisis hambatan-hambatan dalam pembentukan holding company tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Penelitian lapangan dilakukan di Kementrian Negara BUMN, Bank Indonesia, dan kantor pusat Bank Mandiri. Penulis memilih responden hanya pihak-pihak yang memahami pembentukan holding company bank-bank BUMN. Penelitian kepustakaan diawali dengan mengkaji perundang-undangan yang relevan, serta sumber informasi yang dipublikasikan baik dalam bentuk jurnal ilmiah, majalah, website, dan berbagai literatur. Rencana pemerintah membentuk induk perusahaan baru bagi bank BUMN merupakan keputusan yang risikonya lebih kecil dibandingkan pilihan merger dan divestasi. Melalui pengelompokan BUMN ke dalam holding company, dimungkinkan terjadinya peningkatan penciptaan nilai perusahaan yang ada, memberikan fokus dan skala usaha yang lebih ekonomis, dan menciptakan sinergi yang optimal—untuk membuat biaya operasional menjadi sangat efisien. Pilihan merger kemungkinan akan memunculkan penolakan dari para pemegang saham minoritas bank-bank BUMN serta karyawan; memberatkan dalam hal perpajakan; dan bertentangan dengan PP No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, terutama Pasal 8 Butir c. Sedangkan pilihan divestasi kemungkinan besar akan ditentang oleh DPR dengan alasan semangat nasionalisme, dan karena keberadaan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di sejumlah bank tetap dibutuhkan, apalagi bank-bank BUMN adalah salah satu sumber pemasukan negara. Meskipun begitu, pembentukan holding company bank-bank BUMN tersebut akan terbentur pada beberapa hambatan legal akibat ketidaksinkronan PBI tersebut dengan UU No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseoran Terbatas dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, akan muncul beberapa hambatan teknis operasional, seperti resistensi dari pemegang saham minoritas, beratnya pajak yang harus dibayar, sulit mengidentifikasikan aktiva bank-bank BUMN tersebut (apakah jadi kekayaan negara atau tidak), dibutuhkannya persetujuan DPR untuk melaksanakan pembentukannya, serta sempitnya waktu pembentukannya.
The purpose of this research is to analyze the government’s consideration to form the holding company, instead of doing merger or divestation of the state-owned national banks, and to analyze the obstacles of forming the holding company. The character of this research is yuridis normatif. Field research is performed at The Ministry of State Owned Enterprises, Bank of Indonesia, and Bank Mandiri headquarter. The selected respondents is those who comprehend the process of forming the holding company of state-owned national banks. Library research was conducted by exploring the relevant regulations, and also other published information in the form of scientific papers, magazines, websites, and other literatures. The government plan to establish the holding company of state-owned national banks is considered to have the minimum risk compared to merger and divestation option. State-owned enterprise classified in holding company could possibly enhance their market value creation, have better focus and more efficient business scale, and generate optimum synergy for more efficient cost. Merger will cause resistance of the minority stockholders and employees of the state-owned national banks; heavy taxes; and it’s against the Government Regulation No. 28 of 1999 on Bank’s Merger, Acquisition, and Consolidation, especially Chapter 8 (c). Meanwhile, the House of Representative will probably oppose the divestation option based on the nationalism issue, and because of the government existence as the majority stockholder is still needed, especially because the state-owned national banks is one of the biggest sources for national income. However, the establishment of the holding company will run into few legal barriers on account of the inconsistency of he Law of Republic Indonesia No. 40 of 2007 on Limited Liability Company and The Law of Republic Indonesia No. 5 of 1999 on the Restriction on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Several operational obstacles will also appear, for instance, the huge tax payment, the difficulties to identified state-owned national bank’s assets (is it having the status of the state assets), the requirement of the House of Representative’s agreement to perform the establishment, and the very short deadline for the government to comply with.
Kata Kunci : Holding company,Bank BUMN,Peraturan Bank Indonesia,Kepemilikan tunggal perbankan