Laporkan Masalah

Perlindungan hukum atas transaksi jual beli elektronik melalui internet dengan menggunakan metode bayar Paypal

BASKORO, Sentot, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Media Internet telah berkembang pesat menjadi salah satu media transaksi jual beli yang melintasi batas teritori dan waktu. Transaksi jual beli ini mempunyai beberapa permasalahan pokok yang perlu untuk bahas dalam penelitian ini yaitu: Kapan saat terjadinya transaksi elektronik melalui Internet yang sah dalam perdagangan menurut hukum perdagangan nasional dan internasional, serta bagaimana perlindungan bagi penjual dan pembeli dalam transaksi eletronik PayPal tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif (penelitian hukum secara kepustakaan) yaitu suatu metode penelitian yang membahas pokok masalah berdasarkan bahan pustaka atau data sekunder belaka, yaitu data yang diperoleh dari sumber pertama tidak langsung dari masyarakat, yang berupa bahan-bahan kepustakaan baik yang berupa literatur-literatur seperti buku, majalah, surat kabar maupun peraturan perundang-undangan putusan pengadilan, perjanjian dan bahan hukum lainnya. Dari keseluruhan uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa PayPal hanya memberikan jasa perantara dengan layanan utama berupa kepastian sistem bayar yang ketat dan menghindarkan terjadinya penyalahgunaan pada alat bayar yang berupa kartu kredit atau kartu debit. Untuk itu maka dapat diketahui bahwa penentuan saat terjadinya transaksi elektronik yang sah dapat menggunakan pedoman saat diterimanya pernyataan kehendak yang menyetujui atau menerima penawaran dari pihak pembeli. Jadi dengan demikian saat terjadinya transaksi elektronik dimulai ketika pembeli telah menyampaikan pernyataan kehendak yang menyetujui penawaran yang dilakukan oleh penjual dan pernyataan tersebut telah diterima oleh pihak penjual). Adapun perlindungan hukum dalam transaksi elektronik ini selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Juga perlindungan lain yang termaktub dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik serta resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 39/248 Tahun 1985 memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus dilindungi oleh produsen/pengusaha. Namun secara umum, bentuk penyelesaian yang banyak digunakan adalah melalui Proses Ajudikasi berupa arbitrasi serta Proses Konsensus berupa Negoisasi dan Mediasi.

Internet media has been tremendously growing to become one of the trading transaction medium which is crossing the territorial and time boundaries. This trading transaction inherited basic issues which stands to reason for this research, i.e. When is considered to be the legal point of transaction according to the national as well as international trade law. Also, the issue of legal protection for buyer and seller in this PayPal electronic transaction. Research method used is normative juridistic (legal research by literature). A research method which investigates the subject based on library materials and secondary data only, data which is acquired from the first source is not directly taken from society, such as literatures (books, magazines, newspapers) as well as legislations, court verdict, covenant, agreement and other legal materials. From the above analysis, it can be drawned conclusions for PayPal is just a mere intermediary for a strict payment method which minimize the fraud of credit cards and debit cards usage. Thereinafter, the legal transaction is considered to be intacted once it received the approval statement of will from or acceptance of offer by the buyer. Thus, the point of legal transcation starts from the time the buyer has been delivering statement of will which is approving the seller’s offer. On the other hand, the legal protection in this electronic transaction, for not otherwise agreed, is bounded to the general commitment and agreement which is stipulated in 3rd book of Indonesian Civil Code (Buku III KUHPerd) as the basic legal for e-commerce activities in Indonesia. The other legal protection is stated in the Law number 8 year 1999 of Consumer Protection, Law number 11 year 2008 of Information and Electronic Transaction as well as United Nations Resolution Number 39/248 year 1985 which gave the formulation of consumers’ rights to be honoured by the producers / business people. But in general practise, the dispute settlement taken for are through Ajudiction Process in form of Arbitration as well as Consencus Process such as negotiation and Mediation.

Kata Kunci : Internet,e,commerce,Paypal,Transaksi elektronik, Internet, e-commerce, PayPal and Transaksi Elektronik is Attribute


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.