Kajian tentang pengaruh pengusahaan angkutan udara biaya rendah terhadap keselamatan penerbangan
TRISWANTO, Dwi, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LL.M
2010 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang dampak penerapan tarif angkutan udara biaya rendah terhadap keselamatan penerbangan, mengetahui tarif yang diterapkan oleh perusahaan angkutan udara biaya rendah itu tidak sejalan atau sejalan dengan peraturan tarif yang berlaku, dan bagaimana penerapan tarif angkutan udara dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbnagan. Metode penilitihan yang dilakukan bersifat pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yang menitikberatkan pada penelitihan kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum dan melakukan penelitihan data primer data yang diperoleh langsung dari sumbernya. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa: tarif angkutan udara biaya rendah tidak berpengaruh terhadap keselamatan penerbangan, karena maskapai penerbangan yang menerapkan tarif biaya rendah tidak mengurangi komponen biaya perawatan pesawat udara dan pada dasarnya aturan tentang keselamatan penerbangan pada prinsipnya telah diatur dalam peraturan internasional yang mengacu pada ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) dan peraturan nasional yang diberlakukan seluruh operator penerbangan; tarif yang diterapkan oleh perusahaan angkutan udara yang menerapkan tarif biaya rendah masih sejalan dengan Kebijakan tarif angkutan udara yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, maka tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang selama diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2002 segera dilakukan revisi karena sudah tidak sesuai lagi, dan diharapkan dengan dimasukkannya fuel surcharge masuk dalam komponen tarif dasar dapat menghindari adanya indikasi kartel perusahaan penerbangan dalam menetapkan besarnya fuel surcharge.
Purpose of this study to determine the impact of tariff application of low-cost air transportation for aviation safety, knowing the rate applied by the company's lowcost air transportation was not consistent or in accordance with the applicable tariff regulations and how the application of air transportation tariffs with the implementation of the Aviation law Number 1 year 2009. Research methods are normative juridical approach and juridical empirical with emphasis on literature research to obtain secondary data from legal materials and conducts research on primary data obtained directly from the source. Based on the analysis results can be seen that fares low cost air transport have no effect on flight safety, because the airline low cost fares apply not reduce the component of aircraft maintenance costs, and basically the rules of aviation safety has been arranged in principle in international law that refers the ICAO (International Civil Aviation Organization) and national regulations are enforced throughout all airlines, rates applied by air transport companies that implement low cost fares are still in line with the tariff policy of air transport issued by the government's transportations minister are Ministerial Decree Number 8 year 2002 and Ministerial Decree Number 9 year 2002 on passenger fares scheduled commercial air transport in the domestic economy class with the effect of Aviation law Number 1 year 2009, the passenger fares scheduled commercial air transport economics class that had been set in the transportations Ministerial Decree Number 9 year 2002 immediate revision because it is no longer suitable and is expected by the inclusion of fuel surcharge included in the base rate component can be indication of a cartel to avoid the airlines in determining the amount of fuel surcharge.
Kata Kunci : Tarif angkutan udara,Pengusahaan angkutan udara biaya rendah,Keselamatan penerbangan,air transport tariffs, business low cost air transport, aviation safety