Tinjauan yuridis perubahan status perusahaan publik (emiten) dari perusahaan biasa menjadi perusahaan induk (holding company) :: Studi kasus PT. Abdi Bangsa Tbk
AMIN, Mohammad Sholeh, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister HukumSebuah perusahaan induk adalah sebuah perusahaan dibentuk untuk tujuan kepemilikan saham dalam satu atau lebih perusahaan lain untuk memantau dan mengendalikan perusahaan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (perusahaan) tidak mengenali istilah memegang. Dalam prakteknya, perubahan dari perusahaan dalam perusahaan induk berarti prosedur konstitusi dan perseroan terbatas untuk mengakuisisi perusahaan, sebagaimana diatur oleh ketentuan-ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 1995, dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (perusahaan). Penelitian ini menunjukkan dua prosedur hukum, diikuti oleh PT. Abdi Bangsa, Tbk (Inc plc) Persyaratan. Untuk mengubah sebuah perusahaan induk. Kedua prosedur hukum adalah: pertama, penggabungan bisnis baru dari perusahaan sebagai anak perusahaan atau afiliasi dan Kedua, akuisisi (dukungan) dari suatu perusahaan kepada anak perusahaan atau afiliasi. Selain itu, penelitian ini juga mengarah pada penemuan fakta bahwa keadaan transisi PT. Abdi Bangsa, Tbk (Inc plc) Dari satu-satunya perusahaan induk. Menimbulkan konsekuensi hukum: 1) perubahan maksud dan tujuan perusahaan dalam anggaran dasar, 2) mengubah status dan bidang usaha perusahaan, 3) mengubah status perusahaan yang beroperasi di kontrol perusahaan melalui posisi dari beberapa anggota manajemen perusahaan holding yang pengelolaan anak perusahaan / afiliasi, 4) perubahan status perusahaan from4) mengubah status pekerja / karyawan yang perusahaan induk di orang anak perusahaan / afiliasi. 1) perubahan maksud dan tujuan perusahaan dalam anggaran dasar, 2) mengubah status dan bidang usaha perusahaan, 3) mengubah status perusahaan yang beroperasi di kontrol perusahaan melalui posisi dari beberapa anggota manajemen perusahaan holding yang pengelolaan anak perusahaan / afiliasi, 4) mengubah status pekerja / karyawan yang perusahaan induk di orang anak perusahaan / afiliasi.
A holding company is a legal entity incorporated for purposes of ownership of shares in one or more other companies so as to be able to supervise and control the companies. Both Law No. 1 Year 1995 and Law No. 40 Year 2007 on Limited Liability Companies (Corporations) do not recognize the term holding company. In practice, the change of a limited company into a holding company refers to the procedures for incorporation of limited companies and for Acquisition of companies, as governed in the provisions of Law No. 5 Year 1995, in conjunction with Law No. 40 Year 2007 on Limited Liability Companies (Corporations). The research conducted indicates two legal procedures followed by PT. Abdi Bangsa, Tbk (plc/Inc.) for eligibility for change into a holding company. Both the legal procedures are: firstly, the incorporation of a new business company as a subsidiary or affiliate and secondly, acquisition (takeover) of a company to be made a subsidiary or affiliate. In addition, this research also has led to the discovery of a fact that the transition in status of PT. Abdi Bangsa, Tbk (plc/Inc.) from sole to holding company has given rise to legal consequences: 1) change in the purposes and objectives of the company in the company’s Articles of Association; 2) change in the status and lines of business of the company; 3) change in the corporate status from operating into controlling company through the placement of some members of Management of the holding company as Management in the subsidiary/affiliate; 4) change in the corporate status from4) change in the status from workers/employees from those of the holding company into those of the subsidiary/affiliate.
Kata Kunci : Status perusahaan publik (emiten),Holding company,PT Abdi Bangsa,Tinjauan yuridis