Laporkan Masalah

Eksistensi KPPU (Komisi Penagwas Persaingan Usaha) terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha dalam penetapan harga sembako di hypermarket ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

PRIASTUTIK, Nunung, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Undang-undang No.5 tahun 1999 menyediakan peraturan dan petunjuk pelaksanaan persaingan usaha sehat di Indonesia, serta memiliki ciri-ciri umum seperti pencantuman praktik-praktik yang diizinkan baik berdasarkan rule of reason maupun perse illegal yang dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan adanya perubahan dalam sektor usaha ritel di Indonesia, antara lain dalam struktur pasar modern (hypermarket) maupun pasar tradisional, terutama terhadap pelaku usaha curang pada hypermarket yang melakukan penetapan harga sembako lebih rendah dari seharusnya yang mengakibatkan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, hal tersebut telah menyebabkan pedagang pasar tradisional mengalami penurunan pendapatan karena konsumennya beralih ke hypermarket. UU Antimonopoli juga memberikan perlindungan dan kesempatan yang sama pada setiap pelaku usaha agar terdorong untuk melaksanakan persaingan usaha yang sehat, dengan berlaku jujur dan sportif. Hal ini didukung oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam wujud kerja nyata bagi perbaikan ekonomi masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memperoleh pengakuan secara faktual sebagai lembaga publik, penegak hukum, dan wasit independen untuk masalah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU memiliki wewenang dan tugas yang luas meliputi wilayah eksekutif, yudikatif, legislatif serta konsultatif. Namun demikian, tujuan mulia untuk menegakkan UU No.5 tahun 1999 harus dapat dilaksanakan secara proporsional dan profesional serta memberikan jaminan kepastian berperkara bagi para pelaku usaha.

Law number 5 year 1999 provides regulation and guidance about implementation healthy business competition in Indonesia, and it has general characteristics such as grafting to prohibition practices in both based on rule of reason or perse illegal which become as important instrument to support created healthy business competition climate and there is transformation retail sector in Indonesia, such as in modern market stucture (hypermarket) or in traditional market, especially to fraudulent businessman in hypermarket which establish price of sembako smaller than should have been. Because, such case causes wholesaler in tradisional market feel decreasing income because their comsumer moved or shifted to hypermarket. Antimonopoly law is also gives the identical protection and opportunity to each business actor, so they can supported to implements healthy business competition, honestly and sportsman. This case is supported by government as policy maker in real work shape to enhancing of society economic. Method which used in this study is normative juridical method. Controller Commision of Business Competition have obtained acknowledgement factually as public institutional, law enforcer, and independent arbiter to related problems to monopoly and unhealthy business competition. Controller Comission Of Business Competition has wide authority and task includes executive, judicative, legislative and consultative. Nevertheless, noble purpose to enforce Law number 5 year 1999 must implemented proportionally and professionally and it gives guarantee lawsuit assurance to producers.

Kata Kunci : Persaingan usaha sehat,Hypermarket,Komisi pengawas persaingan,Unhealthy Business Competition,Hypermarket,Controller Commission of Bussiness Competition


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.