Laporkan Masalah

Evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua :: Studi kasus pendidikan, kesehatan dan ekonomi

HUGI, Elpius, AAGN Ari Dwipayana, M.Si

2010 | Tesis | S2 Ilmu Politik

berintegrasi dengan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) pada tahun 1963.Misalnya, di bidang pendidikan, pemerintah melancarkan pemberantasan buta huruf tak terbatas pada pendidikan formal, tapi juga melalui pendidikan non - formal. Di era Bung Karno, anak-anak usia sekolah bahkan “dikejar” agar mau masuk sekolah. Di era Pak Harto, dicanangkan wajib belajar sembilan tahun.Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, meskipun memberikan penguatan bagi aktualisasi desentralisasi dan demokratisasi, tetapi ternyata kurang memadai sebagai produk hukum yang mampu meredam eskalasi politik dan menopang akselerasi pembangunan di daerah Irian Jaya (sekarang Papua). Karena itu, perlu ada kebijakan strategik yang lebih memadai untuk menjawab persoalan yang tumbuh dan berkembang di wilayah tersebut. Kebijakan strategic itu adalah dengan memberi Otonomi Khusus Papaua melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Dengan Otonomi Khusus diharapkan sebagai solusi yang terbaik untuk mengangkat derajat dan kehidupan rakyat Papua menuju kehidupan yang lebih baik.Selain itu diberinya otonomi khusus Papua, merupakan respons atas adanya fenomena ancaman disintegrasi, baik dalam tataran dimensi vertikal maupun horizontal. Fenomena ini dapat dipahami sebagai wujud protes terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, khususnya di Papua.Disepakatinya UU Otonomi Khusus Papua, sebenarnya merupakan kemajua n yang luar biasa. Hanya masalahnya, implementasinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat Papua. Alasannya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, tidak memahami dengan baik UU tersebut. Kalaupun pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memahaminya, bisa jadi tidak memahami dengan benar konsep dan pemikiran dasar yang melatarbelakangi UU tersebut.Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua juga sekaligus membuka ruang bagi perbaikan kesejahteraan, keadilan, perdamaian, persamaan hak, dan untuk mengembangkan jati diri, harga diri serta harkat dan martabat masyarakat Papu.. Demikin pula halnya undang-undang ini juga membuka ruang untuk membangun kembali kepercayaan rakyat Papua yang sangat merosot, diakibatkan oleh kekecewaan mereka yang sangat dalam kepada Pemerintah RI, dan sebaliknya membangun kembali kepercayaan Pemerintah RI kepada rakyat Papua.Undang-undang ini juga membuka kesempatan dan sekaligus sebagai tantangan untuk pengembangan kapasitas dan kapabilitas kepemimpinan dan manajemen daerah/lokal dalam rangka mengembangkan Good Governance, Demokrasi dan Civil Society di Provinsi Papua Bergulirnya otonomi khusus Papua memberi prospek tersendiri bagi perdamaian di Papua, eskipun dalam pelaksanaannya belum efektif, sehingga belum memberikan dampak berarti pada masalah-masalah perdamaian di Papua.Sebagaimana ditekankan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, otonomi khusus memiliki mandat khusus memajukan penduduk asli Papua. Berbagai lembaga khusus dibentuk untuk itu, seperti Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua bersama-sama dengan pemerintah provinsi untuk menjalankannya.Pembangunan di Papua masih berjalan apa adanya. Belum banyak perubahan yang berarti dalam peningkatan pembangunan di Papua. Pemahaman konsepsi Wawasan Nusantara juga belum sepenuhnya difahami oleh seluruh elemen masyarakat di Papua. Terbukti, beberapa gerakan separatis8 masih muncul dengan kasat mata. Padahal, Kebijakan Otonomi Khusus telah diberlakukan di Papua. Dengan demikian, perlu ditingkatkan hubungan sistemik antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan di Papua guna mendukung Otonomi Khusus. Hal ini penting dilakukan mengingat pemberian Otonomi Khusus Papua ternyata belum mampu meredam keinginan sekelompok masyarakat untuk memperjuangan kemerdekaan Papua.Pelaksanaan OTSUS juga telah membawa dampak pada kenyataan bahwa adanya pemekaran wilayah administrative dari tingkat provinsi, kabupaten,distrik dan kampung. Namun, perubahan pada kehidupan masyarakat belum nampak. Mungkin Otsus juga bisa disama-artikan dengan pemekaran, karena defacto bahwa semangat pemekaran ini tidak hanya untuk tingkat provinsi dan kabupaten, tetapi juga distrik dan kampung. Apakah UU Otsus harus irevisi (diamendemen), atau mungkinkah perlu ada Inpres lagi untuk percepatan pembangunan di Papua yang berstatus Otonomi Khusus? Jika UU Otsus direvisi, siapa yang menginginkan perubahan pada UU itu, apakah kehendak masyarakat asli Papua atau keinginan politik kompromi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah? Jika ada Inpres Percepatan Pembangunan di Papua, lalu bagaimana dengan aturan-aturan tekhnis yang dirujuk dalam UU Otsus seperti Prdasus dan Perdasi? Jika ada Inpres Percepatan Pembangunan lagi, maka jelas bahwa pemerintah pusat menyetujui Otsus untuk Papua hanya sebagai solusi sementara waktu untuk mengatasi keterpecahan yang melumpuhkan pada masa antara tahun 1999 – 2001. Artinya, Otsus tidak lebih dan tidak kurang daripada sekedar “gula -gula penyenang dan obat generic CTM penenang” bagi orang Papua ketika kondisi social politik di Papua mengancam keterpisahan Tanah Papua dari NKRI Otsus yang bertujuan untuk merubah kehidupan masyarakat Papua dianggap gagal. Hal ini nampak pada belum atau tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat pada bidang, prasarana, ekonomi, social budaya, pendidikan dan kesehatan yang seharusnya dijamin dan dipenuhi dengan pelaksanaan Otsus.Entah diterima atau tidak, kenyataan memang mengatakan demikian, bahwa Otsus gagal dalam proses penerapan dan implementasinya. Dari segi kebijakan, UU Otsus bagi Papua memang tiada duanya di republik ini, tetapi kenyataan dalam penerapannya lain dari yang diharapkan, sehingga Otsus disamaartikan dengan uang oleh masyarakat, juga mungkin pejabat pemerintah, termasuk para wakil rakyat seperti DPRD/DPRP dan MRP yang diharapkan oleh rakyat untuk menjalankan otsus secara baik, adil, jujur dan transparan.

Efforts in increasing the civil welfare of Papua have been conducted since the integration with the Indonesian Republic in 1963. For instance, the government has launched the illiteracy eradication program both in the formal education and the informal education. In Sukarno regime, children having the requirement age of studying were forced to join the school. In Suharto regime, 9-year compulsory of education program had been launched. The implementation of law no 32 - 2004 has given encouragement of the decentralization and democracy actualization, but it is inadequate to reduce the politic escalation and to support the development acceleration in Papua.Therefore, a better strategic policy is needed to overcome the problems occurring there i.e. by giving a Specific Autonomy to Papua based on the law no 21 – 2001.The purpose is to give the best solution in increasing the civil welfare of Papua.Besides, the Specific Autonomy is the solution of disintegration phenomena.These phenomena are considered as the reaction of the injustice experienced by the people in Papua.The ratification of Specific Autonomy law in Papua has been a great effort. The implementation, however, is inadequate for the people of Papua. The lack of understanding, both the central and local government, is the main cause of the problem. Although they seem to understand it, in fact, they cannot understand the basic thought and the concept of the law itself.The law of Papua Specific Autonomy offers the welfare improvement,justice, peace, equality of right, and the improvement of identity, self-conception,and dignity of people of Papua.The law of Papua Specific Autonomy also gives the chance to rebuild the credibility of the people in Papua to the Indonesian government and vice versa. It also gives the chance and challenge for the capacity and capability of local leadership and management development in the implementation of Good Governance, Democracy, and Civil society in Papua.The ongoing of Papua autonomy gives certain peace in Papua, however,the implementation seems ineffective. As stated in the law no 21 – 2001, the Specific autonomy has a specific mandate in developing the Papua people.Therefore, some institutions are formed, Papua Assembly, Papua Parliament working with the provincial government.There is still no significant improvement in the development of Papua. The conception of national archipelago has nor been understood by the people of Papua. In fact, some rebellions still occur there. Hence, a systemic relation between the central government and local government needs improvement in framing the development policies for the Specific Autonomy by considering the fact that there are some mass group of Papua willing to get their own independence. The implementation of Specific Autonomy gives a positive effect of the administrative domain expansion in province, regency, district, and village level. However, the change of people living is negative. The specific Autonomy may be considered as the area expansion. In fact, the spirit of expansion is not only shared by the province and regency level, but also the district and village level.Should the law of specific autonomy be revised? Should we conduct another president instruction in accelerating the development of Papua having the status of Specific Autonomy? Who wants the revision? Is it the people of Papua or the central government compromising with the local government? If the president instruction is conducted in accelerating the development of Papua, What about the technical regulations referred in the specific autonomy law, which only means that the implementation of Specific Autonomy is only the ephemeral solution to overcome the disintegration problem in 1999-2001. It can be said that the specific autonomy is only a “tranquillizer” for the socio-politic condition of Papua which threatens the Indonesian Republic unity.The Specific Autonomy having the aim to improve the Papua people living is considered as a failure . It can be seen from the unfulfilled primary need of people such as facilities, economy, socio-culture, education and health. From the policy aspect, the Papua Specific Autonomy is the best law in Indonesia.However, the implementation is inadequate for the people of Papua considering it as a money business. Either the government officials including the representatives do the same thing while the people expect the implementation of the specific autonomy done well, transparent, and straight.

Kata Kunci : Perbaiakn kesejahteraan, Keadilan, Perdamaian, Persamaan hak, Welfare improvement, justice, peace, equality of right, living improvement, the inadequate effort to reduce the needs of people in Papua


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.