Laporkan Masalah

Analisis yuridis larangan pengalihan obyek warisan dalam suatu akta perdamaian (akta van dading) :: Studi kasus Perkara Nomor 206/Pdt.G/2008/PN.MKS

RASTAWATY, Evita Chadija, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie S.H., C.N

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan : (1) diperbolehkan atau tidak, terhadap adanya klausa larangan pengalihan objek warisan dalam suatu Akta van Dading oleh ketentuan Hukum; (2) kedudukan akta hibah yang dibuat setelah adanya larangan pengalihan tersebut dalam Akta van Dading . Penelitian ini bersifat yuridis normative, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan terhadap aturan-aturan dan asa-asas serta prinsip dalam hokum pewarisan, hibah, dan hokum perjanjian dimana terjadi ketidaksesuaian antara prinsip dalam hokum waris, hibah dan hokum perjanjian KUHPerdata dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Perkara No: 206/Pdt.G/2008/PN.MKS., pada penelitian ini dilakukan juga penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa : (1) Klausula larangan pada Akta Perdamaian tidak menjadi permasalahan sepanjang telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata Pasal 1320, juga harus memperhatikan prinsip norma yang seharusnya ada dalam akta perdamaian bahwa bilamana suatu akta perdamaian bertentangan dengan undang-undang maka akta perdamaian dapat dibatalkan dalam hal ini Akta Perdamaian No.38/Pdt.G/1992/PN.Uj.Pdg terjadi pertentangan antara prinsip dari pengertian Hak Milik yang tertuang didalam Pasal 570 KUHPerdata dengan larangan dalam akta perdamaian tesebut. Akta Perdamaian melarang Jauw Kusumawaty semasa hidupnya untuk melakukan transaksi dalam bentuk apapun. Maksud pasal tersebut yaitu seseorang yang mempunyai hak milik berhak atas objek hak miliknya maka ia boleh saja melakukan peralihan/transaksi dalam bentuk apapun juga dengan batasan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum dan tidak mengganggu hak-hak orang lain dengan demikian akta perdamaian dapat dibatalkan sebab bertentangan dengan hak seseorang untuk bertindak mengenai harta bendanya; (2) Permerian hibah tetap sah sepanjang tidak melebihi bagian mutlak atau Legitimie Portie disingkat LP, jika hibah melebihi LP maka dilakukan pemotongan atau inkorting sampai jumlah warisan mencukupi bagian LP ahli waris, setelah harta peninggalan dikurangi dengan bagian mutlak maka kedudukan akta hibah dalam kasus ini tetap sah sebab dalam putusan Majelis Hakim tidak dijelaskan mengenai perhitungan LP atas pemberian hibah sebelum Majelis Hakim menghitung , menentukan dan memutuskan apakah hibah melebihi bagian LP ahli waris maka hibah tidak dapat dibatalkan

The study aims to answer the problem: (1) permitted or not, against the prohibition of transfer of the objects clause in a deed van legacy Dading by the provisions of Law; (2) the status of the grant deed is made after any such transfer restrictions in the Deed van Dading.This research is a juridical normative, that is research based on literature research using this approach to the rules and principles and the principles in the law of inheritance, grants, and legal agreements where there is a discrepancy between the principles in the law of inheritance, grants and legal agreements with the Civil Code ruling issued by Judges case No: 206/Pdt.G/2008/PN.MKS., in this study also conducted field research to obtain primary data.The research results suggested that: (1) Clause restrictions on the deed of Peace is not a problem as long as they fulfill the legal conditions of the agreement according to Article 1320 Civil Code, must also consider the principle that there should be the norm in the deed of settlement that, when a deed of settlement contrary to law deed of settlement legislation will be canceled in this Deed Peace No. 38/Pdt.G/1992/PN.Uj.Pdg there is a conflict between the principles of the understanding of Property Rights, which is covered in Article 570 Civil Code with the restrictions in the deed of settlement. Deed of Peace during her lifetime Jauw Kusumawaty to transact in any form. The purpose of Article that is someone who has a proprietary right to the object of his property so he may just make the transition / transaction in any form with limits not contrary to law or general rules and does not interfere with the rights of others with such a deed of settlement can canceled because contrary to the right person to act on her property, (2) The provision of grants remain valid as long as not exceed the absolute or Legitimie Portie abbreviated Legitimie Portie, if the grant exceeds the the Legitimie Portie wiil be cutting or until the amount of inheritance inkorting Legitimie Portie is enough of heirs, after the property decreased by the relics of the absolute position of the grant deed remains valid in this case because the decision of the Panel of Judges are not clear about the calculation of the LP for the provision of grants, prior to the Panel of Judges to calculate, determine, and decide whether to grant exceeds the LP part of the grant heirs can not be undone.

Kata Kunci : Larangan pengalihan, Perdamaian, Prohibition of Transfer, peace


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.