Laporkan Masalah

Keabsahan akta notaris sebagai tanda bukti kuitansi yang sah dilihat dari perspektif hukum kontrak

FAUZIAH, Aryani, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan akta Notaris sebagai kuitansi dalam hukum kontrak, untuk mengetahui dampak hukum bagi para pihak apabila terjadi pembatalan suatu akta yang juga berfungsi sebagai kuitansi dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap akta Notaris sebagai kuitansi apabila terjadi perbedaan harga dalam akta dengan harga sebenarnya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan atas penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, dengan menggunakan metode non random sampling dan pengambilan sampel berdasarkan purposive sampling yaitu 10 (sepuluh) orang Notaris yang wilayah kerjanya di Kota Makassar dan 20 (duapuluh) orang masyarakat kota Makassar yang pernah menggunakan jasa Notaris dimana akta yang dibuat memuat kalimat bahwa akta tersebut merupakan tanda bukti kuitansi yang sah serta narasumber terdiri dari 3 (tiga) orang dosen hukum kontrak. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dikemukakan bahwa (1) Akta Notaris yang juga berfungsi sebagai kuitansi yang sah mempunyai kedudukan yang sama dengan akta notaris lainnya dalam hukum kontrak yaitu memiliki fungsi formil (formalitas causa) dan berfungsi sebagai alat bukti (probationis causa) apabila timbul perselisihan dikemudian hari; (2) Dampak hukum bagi para pihak apabila terjadi pembatalan suatu akta yang juga berfungsi sebagai kuitansi yaitu hak dan kewajiban yang timbul dari pembuatan akta tersebut menjadi batal atau hapus sehingga keadaan kembali seperti semula dimana uang atau barang yang telah diserahkan harus dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan dalam perjanjian; (3) Akibat hukum terhadap akta notaris yang juga berfungsi sebagai kuitansi apabila terjadi perbedaan harga dalam akta dengan harga sebenarnya adalah akta tersebut tetap merupakan akta otentik, sepanjang notaris tidak mengetahui adanya perbedaan harga tersebut dan akta yang dibuat telah memenuhi kriteria yaitu dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dengan adanya perbedaan harga bukan merupakan suatu alasan agar akta notaris itu batal demi hukum atau berubah statusnya menjadi akta di bawah tangan.

This study aimed to determine the position as the receipt notary deed in contract law, to determine the legal effect to the parties in the event of cancellation of a deed which also serves as a receipt and to determine the legal consequences of the notary deed as a receipt in the event of a price difference in the deed to the real price. This research is juridical empirical research is based on field research to obtain primary data and literature research to obtain secondary data. The study was conducted in Makassar, using non-random sampling method and sampling based on purposive sampling of 10 (ten) of notaries who work in the area of Makassar and 20 (twenty) of the city of Makassar who had used services where the notary deed made contains sentences that deed is evidence of a valid receipt and the resource consists of 3 (three) contract law lectures. Based on research results it can be argued that (1) Notaries who also serves as a valid receipts have equal status with other notarial deed in which contract law has a function of formyl (formalities causa) and serves as evidence (probationis causa); (2) Legal effect to the parties in the event cancellation of a deed which also serves as a recipt for the rights and obligations arising from making the deed has been cancelled or delete so that the situation right again where the money or objects that have been submitted shall be refunded to the parties concerned in the agreement; (3) Due to the legal consequences of a notary who also serves as a receipt in the event of a price difference in the deed to the real price is the deed is still an authentic deed, along Notary does not know these price differences and the deed made in accordance with the laws and regulations in force.

Kata Kunci : Keabsahan akta,Kuitansi, Validity of certificate, recipt


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.