Implementasi peinsip profit and loss sharing dalam pembiayaan Mudharabah di Bank Rakyat Indonesia Syariah Yogyakarta
NURHAYATI, Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanIndonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, akan tetapi penerapan nilai-nilai Islam secara kaffah dan utuh dalam kehidupan seharihari belum dilaksanakan seutuhnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip bagi hasil dan resiko dalam kegiatan pembiayaan mudharabah, kendala-kendala dalam pelaksanaan implementasi tersebut, dan mengenai kedudukan jaminan kebendaan (agunan) dalam akad pembiayaan mudharabah yang semuanya dilakukan di BRISyariah Yogyakarta. Penelitian mengenai implementasi prinsip Profit and Loss Sharing dalam pembiayaan mudharabah di BRISyariah Yogyakarta ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berkenaan dengan hal-hal di lapangan serta materi-materi yang berhubungan dengan penelitian ini sebagai data sekunder. Penelitian lapangan dilakukan dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari narasumber melalui tehnik wawancara langsung dengan pihak BRISyariah Yogyakarta menggunakan daftar pertanyaan terstruktur. Datadata yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam laporan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi prinsip bagi hasil dan resiko dalam pembiayaan mudharabah di BRISyariah Yogyakarta ini cenderung kepada jenis mudharabah muqayyadah, dimana kerjasama antara shohibul maal sebagai pemilik dana dengan mudharib sebagai pengelola dana yang jenis usaha dan manajemennya dibatasi berdasarkan ketentuan yang disepakati, yaitu untuk tambahan modal pembiayaan anggota Baitul Maal Wattamwil. Penerapan Prinsip bagi hasil dan resiko yang merupakan karakteristik utama dalam Perbankan Syariah ternyata masih rendah dibandingkan dengan jenis pembiayaan lainnya, hal ini disebabkan karena tingginya resiko yang harus ditanggung oleh bank bila terjadi kerugian yang diakibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian dari nasabah sehingga bank akan sangat berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah. Kendala lainnya adalah sumber daya manusia yang kurang memadai, manajemen perbankan syariah, sikap masyarakat yang masih memandang bank syariah sama dengan bank konvensional. Sementara itu kedudukan agunan dalam pembiayaan disini adalah sebagai moral obligation yaitu ikatan moral bahwasanya nasabah mempunyai kewajiban untuk melunasi dan memberikan bagi hasil sesuai dengan yang telah diputuskan bersama.
Indonesia is a country with the most Muslim population in the world. However, Islamic values in kaffah and whole manner in day-to-day life has not been implemented entirely. This research aimed to study implementation of profit and loss sharing in mudharabah financing, obstacles in the implementation and standing of collateral in mudharabah financing agreement that is carried out in BRISyariah Yogyakarta. The research is juridical empirical research that was done to get primary data related to field findings and material related to this research as secondary data. Field study was done by collecting data obtained from informants through direct interview with BRISyariah Yogyakarta using structured questionnaire. The collected data was analyzed qualitatively and presented in descriptive report. Results of the research indicated that Implementation of profit and loss sharing principle in mudharabah financing at BRISyariah, Yogyakarta tend to be done for mudharabah muqayyadah type, where cooperation between shohibul maal as fund owner and mudharib as fund manager whose business type and management is limited based on agreed provision for capital addition of Baitul Maal Wattamwil. Implementation of profit and loss sharing that is main characteristic of shariah banking was still low compared with other financing. It was due to high risk the bank should assume when loss occur that is not due to customer deliberation or negligence, so bank is very careful in providing financing to customer. Other obstacles were less human resources, shariah banking management, and people perception on shariah banking that is same as conventional bank. Meanwhile, standing of collateral in this financing is as moral obligation; that is, it is a moral binding that customer has obligation to pay and give profit sharing according to the agreement.
Kata Kunci : Implementasi,Profit and Loss sharing,Mudharabah, implementation, profit and loss sharing, mudharabah