Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis putusan hakim terhadap pembatalan akta jual beli atas dasar surat perjanjian hutang di Pengadilan Negeri Sleman

MIRYANI, Sularto, S.H., C.N., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan penolakan Hakim dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 118/Pdt.G/2007/PN.SLMN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan karena pembatalan akta terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, data diperoleh disamping dari penelitian kepustakaan juga mempelajari Putusan No.118 / Pdt.G / 2007 / PN.SLMN sebagai data sekunder, didukung penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara kepada narasumber yaitu BPN, Notaris / PPAT dan hakim yang memeriksa perkara No.118 / Pdt.G / 2007/ PN.SLMN. Data penelitian selanjutnya dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa pertimbangan hakim terhadap Perkara Perdata No.118 / Pdt.G / 2007 / PN.SLMN yang menolak gugatan pemohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan alasan, surat perjanjian hutang diterima majelis hakim sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, pembuatan akta jual beli sebagai pelaksanaan perjanjian hutang merupakan akta yang proforma sehingga akta tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena akta jual beli sebagai dasar peralihan hak tidak sah dan batal demi hukum, maka secara otomatis sertifikat lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian dikembalikan dalam keadan semula. Adapun akibat hukum yang timbul terhadap BPN dan PPAT hanya yuridis administratif saja, sedangkan terhadap pihak yang terbukti bersalah dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi dan ancaman hukum pidana pemalsuan surat.

This research is to figure out whether the judge’s refusal excuse on Civil Case Verdict number 118/Pdt.G/2007/PN.SLMN has been appropriate with the prevail’s certainty or not and to figure out the law effect happened because of document’s abrogation to side who are having interest. This research forms the empirical normative research. The data was taken not only from library research but olso from the study of the verdict number 118/Pdt.G/2007/PN.SLMN as the secondary data and supported by field research which was conducted by interviewing the informants; which are BPN, Notary Public / PPAT and judge who investigated case number 118/Pdt.G/2007/PN.SLMN. The next research data was analyzed with qualitative method. Based on the research’s result which has been done, it can be figured out that judge’s consideration to Civil Case number 118/Pdt.G/2007/PN.SLMN who had refused the petitioner’s suit is appropriate with the prevail’s certainty; with excuse that the debt agreement letter is accepted by the judge council as avidance tool which has perfect authentication strength, trede’s document making as the realization on of debt agreement forms a proforma certificate so that this certificate is invalid and cancelled for the shake of law. Than, the certificate is legally paralyzed and doesn’t have strength of law, thus it is returned to former condition. Is there any law affect happened to BPN and PPAT, than it is only having adminitrative juridical consequences, while to any sides who are proven guilty will be accused for civil sanction in the form of compensation and criminal law threat on letter forging.

Kata Kunci : Putusan,Akta,Perjanjian, verdict, document, agreement.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.