Laporkan Masalah

Peranan bea materai dalam legalitas surat kuasa yang dilegalisasi notaris

JAYA, Boy Indra, Dwi Haryati, S.H., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini untuk memahami arti penting pembayaran bea materai beserta tata caranya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai sehingga dapat membantu menyelesaikan permasalah apabila terjadi kelalaian dalam penggunaan bea materai. Penelitian mengenai Peranan Bea Materai Dalam Legalitas Surat Kuasa Yang Dilegalisasi Notaris merupakan penelitian yuridis normatif yang lebih ditekankan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer, dengan pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, data yang diperoleh dari penelitian lapangan merupakan data skunder yang diperoleh melalui wawancara, metode wawancara yang digunakan terhadap responden adalah wawancara terstruktur maupun tidak terstruktur, penelitian ini menggunakan metode penulisan diskriptif analitis. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan surat kuasa tidak harus dibuat dihadapan notaris, tetapi dapat dibuat diantara para pihak. Sebagai akta otentik surat kuasa yang dibuat dihadapan notaris harus sesuai ketentuan undang-undang dalam pembuatannya dan telah melunasi pajak bea materai sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian pembuktian hakim bila diatur atau ditentukan oleh undang-undang hakim terikat pada alat bukti oleh sebab itu, bila undang-undang tidak mengatur hakim diberikan kebebasan untuk menilai pembuktian dan keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat. Pengadilan Tinggi Agama Padang dalam perkara gugatan pembagian harta bersama antara Irfan bin Rustam melawan Hj Isteti Murni nomor 07&08/Pdt- G/2006/PTA.Pdg, memutuskan Gugatan Niet Onvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak diterima karena dalam surat kuasa yang bersangkutan terdapat cacat hukum pada materai yang ditempelkan tidak dibubuhi tanggal, bulan dan tahun sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (5) Undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.

This research aims to understand pattern of postage expense payment and its procedure in order to appropriate with law regulation, that is regulation number 13 year 1985 concerning Postage Expense, so that it can help to solve the problem if there is negligence in postage expense usage. Research about the role of postage expense in letter of authority’s legality which was legalized by notary is a normative judicial research with emphasized in literature research to get primary data, with data collecting through documents study. Data obtained from field research is secondary data which was collected through interview. Interview method used in interviewing respondents is either structured interview or unstructured interview. This research used analytics descriptive method. Research result show that letter of authority not necessarily made in front of notary, but can be made among parties. As authentic certificate, letter of authority made in front of notary must appropriate with law regulation and had been paid off postage expense tax prescribed by the regulation. If judge authentication assessment is determined by judge statutory, judge is affixed by evidences. If the statute doesn’t regulate, judge is given freedom to evaluate authentication and judgment cannot be accused and interfered. High Court Religion of Padang in litigation case of community property between Irfan bin Rustam and Hj Isteti Murni number 07&08/pdt-G/2006/PTA.Pdg, was decided litigation Niet Onvankelijke Verklaard (NO) or litigation is not received because their letter of authority have law defect in attachable postage expense, it does not given the date, month, and years like obligated in appointment article 7 verse (5) regulation number 13 year 1985 about postage expense.

Kata Kunci : Surat kuasa,Bea materai,Putusan pengadilan,Authorization,Stamps Duty,court verdict


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.