Pelaksanaan perlindungan hukum bagi bidan praktik swasta yang melakukan rujukan maternal di Kabupaten Bantul
SUNARSIH, Nunik Endang, drg. Suryono, SH., Ph.D
2010 | Tesis | S2 Magister Hukum KesehatanTujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dan peran organisasi profesi IBI Cabang Kabupaten Bantul dalam memberikan perlindungan hukum bagi Bidan Praktik Swasta yang melakukan rujukan maternal di Kabupaten Bantul terkait dengan kematian ibu. Topik ini dipilih karena data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul pada tahun 2008 ada 18 kasus ibu yang meninggal terdapat 10 kasus yang merupakan rujukan dari Bidan Praktik Swasta sehingga posisi bidan rawan akan tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya terhadap tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan tuntutan pekerjaannya. Metode Penelitian : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan rancangan penelitian yang bersifat deskriptif. Informan penelitian ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Wadir Bidang Administrasi dan Keuangan, Koordinator Instalasi Gawat Darurat, Dokter spesialis kebidanan RSUD Panembahan Senopati, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kabupaten Bantul, dan 20 orang Bidan Praktik Swasta terpilih di Kabupaten Bantul. Penelitian dilakukan pada bulan Juni s/d September 2009. Hasil penelitian : (1) Untuk memberikan perlindungan hukum bagi Bidan Praktik Swasta yang melakukan rujukan maternal, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menindaklanjuti setiap ada kasus kematian ibu dengan melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP). (2) Untuk menurunkan angka kematian ibu pelaksanaan Rujukan Maternal oleh Bidan Praktik Swasta di Kabupaten Bantul harus mengacu pada Pedoman Sistem Rujukan Departemen Kesehatan RI. Kesimpulan : Untuk memberikan perlindungan hukum bagi Bidan Praktik Swasta yang melakukan rujukan maternal, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul menindaklanjuti setiap kasus kematian ibu dengan melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP), pembinaan dan seminar secara berkala dengan topik sistem rujukan dan kegawatdaruratan obstetri. Saran : Membuat mekanisme perlindungan hukum antara Dinas Kesehatan, RSUD Panembahan Senopati, IBI Cabang serta melibatkan penegak hukum (Kepolisian) tentang penanganan sengketa medik, pengawasan terhadap Bidan Praktik Swasta dengan kunjungan ke tempat praktik secara berkala bekerjasama dengan IBI.
Objective : the study aimed to know wisdom of health department District of Bantul and the role of Indonesian Midwives Association to give law protection for midwife practice to do maternal referral in District of Bantul connected the death of mother. This topic choose because in 2008 any 18 trouble the death of mother and 10 from maternal referral from private midwife practice. So, the position of private midwife practice is important to claim from patient or their family. Method : The research uses qualitative with case study design descriptive. The research informan is head of health service in health department of Bantul, the deputy director of administration and finance, coordinator of hospital emergency unit, and obstetrician Panembahan Senopati Hospital of Bantul district. The research begin from June until September 2009. Result : (1) to give the law protection for Private Midwafe Practise by using maternal referral, health office of District Bantul make a wisdom take action for death of mother with Audit Maternal Perinatal (AMP). (2) to decrease the maternal mortality rate, the implementation of maternal referral from Private Midwafe Practise in Distric Bantul must be reference from Health Departement of Indonesia. Conclusion : to help the law protection for Private Midwafe Practice by using maternal referral, health office District of Bantul follow up trouble the death of mother with Audit Maternal Perinatal (AMP), founding and seminar to do continue with topic is maternal referral and obstetri emergency. Suggestion : making of law protection mechanism with partner, a controlling toward Private Midwife Practice with visiting the practice place as continually.
Kata Kunci : Perlindungan hukum,Bidan praktik swasta,Rujukan maternal, law protection, private midwife practice, maternal referral