Evaluasi kebijakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PPTSP) :: Studi pada Unit Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman
DARMAYANTI, Nina, Prof. Dr. Warsito Utomo
2010 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikBerbagai kebijakan telah diambil oleh pemerintah dalam rangka upaya memperbaiki dan membenahi buruknya kualitas pelayanan publik di Indonesia. Khusus di bidang perijinan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Kabupaten Pasaman dalam hal ini juga telah menindaklanjuti dan menerapkan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu tersebut dengan membentuk Unit Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPTSP). Diharapkan dengan diselenggarakannya kebijakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Pasaman, dapat terwujud peningkatan kualitas layanan publik yang akan berdampak terhadap peningkatan investansi daerah dan pendapatan asli daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan sejak tahun anggaran 2007 s/d 2009, dengan cara menganalisis efektifitas kebijakan dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Data primer dan data sekunder diperoleh dari sumber data yang dibagi dalam tiga sumber yakni, Persons, Place, dan Paper. Data tersebut diambil melalui Observasi, wawancara dan dokumentasi di lapangan terhadap pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan masyarakat sebagai pengguna jasa pada pelayanan terpadu satu pintu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang dilaksanakan di Kabupaten Pasaman belum efektif dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini dilihat dari hasil analisis terhadap lima indikator pelayanan (kesederhanaan pelayanan, kejelasan dan kepastian, keterbukaan, biaya yang ekonomis, serta ketepatan waktu pelayanan), menunjukkan bahwa tiga diantaranya yaitu indikator kesederhanaan pelayanan, biaya pelayanan dan ketepatan waktu pelayanan ternyata tidak lebih baik dibandingkan dengan sebelum diterapkannya kebijakan pelayanan terpadu satu pintu. Faktor-faktor yang menyebabkan kurang efektifnya kinerja kebijakan dalam meningkatkan kualitas layanan publik adalah struktur organiasiasi UPPTSP yang memiliki kewenangan terbatas, SOP yang kurang lengkap, ketersediaan sumber daya (sumberdaya manusia, dana, serta sarana dan prasarana) belum memadai, kurangnya koordinasi dan sosialisasi, tidak didukungnya kebijakan oleh semua pejabat pelaksana serta kurang tegasnya pimpinan dalam penyelenggaraan kebijakan. Untuk lebih meningkatkan efektifitas kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pasaman kedepannya, disarankan untuk dilakukan pembenahan struktur organisasi dengan meningkatkan status organisasi menjadi Badan/Kantor agar mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pelayanan, membuat SOP pelayanan yang lebih jelas dan lengkap, melengkapi kebutuhan sumber daya, mengadakan kegiatan sosialisasi secara terus menerus serta melaksanakan rapat koordinasi secara rutin dan kontinu. Disamping itu perlu ada upaya menyamakan presepsi para pelaksana kebijakan melalui pemberian insentif dan sangsi tegas agar mendukung kebijakan sesuai yang diharapkan sehingga peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Pasaman dapat dicapai.
Various policies have been taken by the government in the framework of efforts to improve and fix the poor quality of public services in Indonesia . Particularly in the field of licensing, the government has issued a policy of Integrated Services Organization One Door by the Minister of Home Affairs Regulation No. 24 Year 2006 on Guidelines for Integrated Services Operation of One Door. This policy aims to improve the quality of public services and provide wider access to the public in obtaining public services. Pasaman in this case also has to follow up and implement policies integrated one-stop service by forming the Integrated Services Unit Operator of One Door/ Unit Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPTSP). Expected with the implementation of policies held one-door integrated services in Pasaman, can be realized to improve the quality of public services that will impact on increase in local investment and local income. This study aims to evaluate the policy of Integrated Services Organization for One Door in Pasaman implemented since the 2007-2009 financial year, by analyzing the effectiveness of measures to improve the quality of public services and the factors influencing. The method used in this study is a descriptive qualitative method. Primary data and secondary data obtained from the data source is divided into three sources i.e. : Persons, Place, and Paper. The data is taken through observation, interviews and documentation in the field of policy-makers, policy implementers and the public as users of services in integrated one-stop service. The results showed that the implementation of policy one-stop integrated service which was held in Pasaman not effective in improving the quality of public services. It is seen from the results of analysis of the five indicators of service (service simplicity, clarity and certainty, openness, economic costs, and timeliness of service), showed that three of them are indicators of the simplicity of service, service costs and timeliness of service was no better than before the implementation of policies with integrated one-stop service. The factors that lead to less effective policy performance in improving the quality of public services is the organization structure which has the authority UPPTSP limited, standard operating procedures that were incomplete, the availability of resources (human resources, funds, facilities and infrastructure) is not adequate, the lack of coordination and socialization, not supported by all policy enforcement officials and lack of leadership emphasized in policy implementation. To further improve the effectiveness of policy implementation of the Integrated Services One Door at Pasaman fore, it is advisable to do organization structure reform by improving the status of the organization became Agency / Office to have broader powers in organizing the service, make services more SOP clear and complete, complete the requirements resources, socialization activities conducted continuously and conduct regular coordination meetings and continuous. Besides, there is an effort to equate the perceptions of policy implementation through the provision of incentives and sanctions to support the policy expressly as expected, so improving the quality of public services in Pasaman can be achieved.
Kata Kunci : Kualitas pelayanan publik, Kebijakan pelayanan terpadu