Laporkan Masalah

Kebijakan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah :: Analisis isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

FAJAR, Dr. Hermin Indah Wahyuni

2010 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Hal ini terlihat dari keberadaan UMKM yang tetap eksis dan berkembang walaupun dalam situasi krisis ekonomi (tahun 1998 dan 2008). Bahkan menjadi katub penyelamat bagi pemulihan ekonomi Indonesia karena kemampuannya memberikan sumbangan yang cukup signifikan pada Product Domestic Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja. Terlepas dari peran strategis UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional, UMKM juga memiliki permasalahan-permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 merupakan payung hukum yang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemberdayaan UMKM. Oleh karena itu, penelitian ini ingin melihat bagaimana makna pemberdayaan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Dari penelitian ini juga diharapkan dapat ditemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi UMKM menurut Undang-Undang UMKM serta bentuk-bentuk kebijakan publik yang terkait dengan pemberdayaan UMKM. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, peneliti berupaya melalui analisis isi (content analysis) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Analisis ini diterapkan dengan berlandaskan pada unit analisis yang ditetapkan melalui Focus Group Discussion (FGD) serta landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 memuat partisipasi dan aksesibilitas sebagai nilai/isu pokok pemberdayaan UMKM. Partisipasi terlihat dari adanya peran serta pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penetapan peraturan perundangan dan kebijakan terkait dengan penumbuhan iklim usaha. Sedangkan isu aksesibilitas terlihat dari pemberian fasilitas kepada UMKM untuk mengembangkan usahanya. Selain itu penelitian ini juga menunjukkan bahwa bentuk-bentuk kebijakan dalam pemberdayaan UMKM terdiri dari kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, serta dukungan kelembagaan. Selain itu UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 juga mengamanatkan Pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-undang UMKM yang meliputi Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Usaha bagi UMKM, Tata Cara Pengembangan UMKM, Kemitraan, Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan UMKM, serta Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Dalam Hubungan Kemitraan Usaha. Substansi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang mewajibkan semua pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat untuk berupaya dan berperan serta secara aktif memberdayakan UMKM sudah memadai. Artinya, kebijakan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundangundangan tersebut telah memberi peluang kepada UMKM untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuannya untuk menjadi usaha tangguh dan mandiri

Micro, small and medium enterprise (MSME) plays strategic role in national economic development in Indonesia. It is indicated with presence of MSME that still exist and grow even in economic crisis in 1998 and 2008. It even becomes saver for Indonesia economic recovery due to its capability in contributing significantly to Gross Domestic Product (GDP) or in absorbing labor. Separated from MSME strategic role in national economic development, MSME also face problems that should get consideration from all parties. Law No. 20/2008 is legal umbrella that can be guidance in implementation of MSME empowerment. Therefore, this research was to study the extent of the law in adopting empowerment value in meeting demand for MSME empowerment. This research was also expected to found form of public policy related to MSME empowerment and see if substance of the law have give opportunity to MSME to grow and develop its capability to be self-sufficient enterprise. To attain the objectives, researcher tried to do content analysis on Law No 20/2008. This analysis was implemented based on analytical unit determined through focus group discussion (FGD) and theoretical background used in this research. Results indicated that Law No. 20/2008 contained participation and accessibility as main issue of MSME empowerment. Participation was indicated by involvement of central government, local government, business sectors and society in establishing laws and policy related to growing business climate. Accessibility issue can be seen from providing facility to MSME to develop their business. In addition, this research also indicated that policy forms in MSME empowerment consisted of policy in funding aspect, equipment and infrastructure, business information, partnership, business licensing, business chance, trade promotion, and institutional support. More over, Law no 20/2008 also mandate establishment of Government Regulation as implementing regulation of the Law that include condition and procedure of business licensing for MSME, procedure of MSME development, partnership, MSME empowerment coordination and control and administrative sanction procedure against violation in business partnership relationship. Substance of Law No 20/2008 that obligate all parties, either central government, local government, business sector and society to take efforts and play role actively in empowering MSME is sufficient. It means that policy existing in the laws has given chance for MSME to grow and develop its capability to be strong and self-sufficient enterprise

Kata Kunci : Pemberdayaan,Partisipasi,Askes usaha mikro kecil dan menengah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.