Independensi komisi pemilihan umum (KPU) pada pemilu 2004 dan 2009
HUSNA, Khuriyatul, Dr. Wahyudi Kumorotomo
2010 | Tesis | S2 Magister Administrasi PublikKPU adalah State auxiliary agencies yang dibentuk berdasarkan ketidakmampuan Pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas spesifik yang umumnya membutuhkan independensi dan profesionalitas dalam pelaksanaannya. Independensi KPU merupakan masalah yang sangat menarik Hal ini disebabkan oleh adanya jaminan oleh UUD 1945 bahwa KPU adalah lembaga nasional tetap dan mandiri dan adanya pengalaman bangsa Indonesia pada masa sebelum reformasi yang lembaga penyelenggara Pemilu memihak Peserta Pemilu tertentu. Disamping itu KPU adalah lembaga yang independen dan non partisan. Dengan menyandang status independen, KPU tidak boleh dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Sikap arogan dari Anggota KPU pada Pemilu 2004 demi mempertahankan independensi menimbulkan kendala teknis dalam Pemilu dan adanya beberapa Anggota KPU 2009 yang hadir pada Pileg di TPS Cikeas membuat independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dipertanyakan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan independensi KPU sebagai Lembaga independen penyelenggara Pemilu dengan mengidentifikasikan faktorfaktor yang mempengaruhi maupun menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun metode yang digunakan dalam memecahkan masalah ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Untuk mengetahui Independensi KPU pada Pemilu 2004 dan 2009 sebagai penyelenggara Pemilu dilakukan dengan menganalisa setting kebijakan yang mendukung independensi KPU, proses pembentukannya serta profil kelembagaan KPU itu sendiri. Kemudian menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi maupun menjamin independensi KPU sebagai sebuah lembaga independen. Berdasarkan hasil analisa data diperoleh bahwa ada faktor yang memperkuat maupun memperlemah independensi KPU pada Pemilu 2004 dan 2009. Adapun faktor yang memperkuat independensi KPU pada Pemilu 2004 adalah adanya setting kebijakan yang mendukung, komposisi anggota, integritas dan kualitas anggota serta rendahnya tingkat intervensi eksternal pada saat pemilu. Sedangkan KPU pada Pemilu 2009, adanya setting kebijakan yang mendukung, komposisi anggota dan adanya dukungan pemerintah. KPU pada Pemilu 2004 dan 2009 memiliki satu faktor sama yang memperlemah independensi KPU sebagai lembaga independen adalah dari segi pendanaan/otonomi keuangannya. Dimana dalam pengajuan dan pencairan dana, KPU harus mendapat persetujuan DPR dan departemen Keuangan. Jadi dapat dikatakan bahwa pendanaan/keuangan KPU dikendalikan oleh lembaga lain. Adapun saran yang dapat ditindaklanjuti oleh KPU adalah, mengevaluasi kembali mekanisme keuangan KPU dengan DPR dan Departemen keuangan, mengusulkan perubahan Anggota Dewan Kehormatan bukan lagi berasal dari Anggota KPU yang sedang menjabat, penguatan Bawaslu melalui penambahan wewenang pemberian sanksi yang melanggar UU dan kode etik, serta melanjutkan penguatan sekretariat melalui penambahan pegawai yang bukan berasal dari PNS yang diperbantukan Depdagri.
Election Commission is a state auxiliary agencies established based on government incapability of doing specific task that require independence and professionalism in its implementation. Independence Election Commission in an interesting matter. It is due to guarantee by UUD 1945 that Election Commission is permanent and autonomous national agency and previous experience before reformation era in which Election Commission support certain election participant. In addition, Election Commission is an independent and non partisan agency. With its ndependent status, Election Commission shall not and cannot be intervened by any one. Arrogant attitude of Election Commission member at the 2004 election for sake of its independence lead to technical election and there were some Election Commission member that present at Legislative Election in TPS Cikeas indicate independence of Election Commission as election organizer is questioned. This research aimed to describe Election Commission independence of Election Commission organizer by identification of factors affecting or securing independence of Election Commission. It used descriptive method through qualitative approach. Study of Election Commission Independence at the 2004 and 2009 election as election organizer was carried out by analyze policy setting that supportElection Commission independence, its establishment process and its institutional profile. Then analyzed factors influencing or securing Election Commission independence. Results of analysis showed that there were factors supporting and weakening Election Commission independence in the 2004 and 2009 elections. The supporting factors in the 2004 Election were policy setting, member composition, member integrity and quality and low intervention from outside. In the 2009 Election,the supporting factors included supporting policy setting, member composition and Government support. In the 2004 and 2009 Elections, Election Commission had one same factors weakening Election Commission independence, namely its financial autonomy. In proposing fund and taking cash, Election Commission should get approval from House of Representative and Finance Ministry. So, Election Commission was controlled by other institution. Recommendation that can be followed by Election Commission is reevaluateits financial mechanism with House of Representative and Finance Ministry, proposal for change in Honorary Board Member that is not for Election Commission Member, strengthening Bawaslu through authoritative addition of giving sanction for member that violate law and rule of conduct and continue secretariat empowerment through employee addition not from civil servant of The Internal Affair Ministry.
Kata Kunci : Independensi,Pemilu,Komisi pemilihan umum