Laporkan Masalah

Implementasi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (LARASITA) di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta :: Studi kasus di Desa Argomulyo dan Desa Umbulmartani

SUPADNO, Dr. Agus Heruanto Hadna

2010 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Upaya Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap citra Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah dengan menjalankan Program Larasita. Program Larasita dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009, adapun peraturan yang juga berlaku dalam implementasi program Larasita adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang Implementasi Program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (Larasita) di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan : 1. Untuk mengetahui Implementasi Program Larasita di Kabupaten Sleman. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang mempengaruhi implementasi program Larasita di Kabupaten Sleman. Metode yang digunakan adalah Kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Untuk keperluan data dalam implementasi Program Larasita dilakukan wawancara kepada Petugas/Tim Larasita pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Perangkat Desa. Sedangkan untuk mengetahui respon masyarakat terhadap program Larasita dilakukan dengan kuesioner sebanyak 10 responden dari Desa Argomulyo dan sebanyak 10 Responden dari Desa Umbulmartani. Kesimpulan yang diperoleh dari implementasi program Larasita di Kabupaten Sleman yaitu: pertama; bahwa implementasi program Larasita dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, sedangkan petunjuk pelaksanaan dirumuskan oleh BPN-RI. kedua; implementasi program Larasita di Kabupaten Sleman belum sesuai dengan Peraturan yang berlaku. dan ketiga; faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi program Larasita di Kabupaten Sleman terdiri dari : 1. Faktor organisasi, yaitu : struktur birokrasi, Sumberdaya manusia, Respon masyarakat, dan kewenangan. 2. Faktor komunikasi, yaitu: Koordinasi dan Sosialisasi.

Means the National Land Agency Republic Indonesia in giving best service and realize trust of society to image the National Land Agency Republic Indonesia by running programme Larasita. Programme Larasita executed pursuant to Regulation of Leader the National Land Agency Republic Indonesia number 18 year 2009, as for regulation which also go into effect in execution programme Larasita is Regulation of Leader the National Land Agency Republic Indonesia number 1 year 2005, Regulation of Leader the National Land Agency Republic Indonesia Number 6 year 2008, and Regulation State'S Minister Agraria / Leader the National Land Agency number 3 year 1997. This research is conducted to obtain get picture about Implementation Programme Service People for the Certificates Land (Larasita) in Regency of Sleman Province Region Particularity Yogyakarta with a purpose to : 1. To know Implementation Programme Larasita in Regency of Sleman 2. To know Factors influencing Programme Implementation Larasita in Regency of Sleman. Method the used is Qualitative (research method used to check condition of natural objec, (as against him is experiment) where researcher as key instrument, data collecting technique conducted triangulated (aliance), data analysis have the character of inductively/qualitative, and result of research qualitative more is emphasizing of meaning than generalizing). For data in Programme Implementation Larasita interview to Officer/team of Larasita at Office Land Regency of Sleman and Peripheral of Countryside. While to know society response to Programme Larasita conducted with enquette counted 10 responder of Countryside Argomulyo and counted 10 Responder of Countryside Umbulmartani. Obtained conclusion programme implementation Larasita in Regency of Sleman that is: first; that programme implementation Larasita executed by Office Land Regency of Sleman, while guide of execution formulated by BPN-RI. both; programme implementation Larasita in Regency of Sleman not yet prescribed by the regulations. and third; factors influencing programme implementation Larasita in Regency of Sleman consist of : 1. Organizational factor, that is : Bureaucracy structure, Resourse human being, Society Response, and Authority. 2. Communications factor, that is: Coordination and Socialization

Kata Kunci : Larasita,Pensertipikatan ; Larasita, Certificates.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.