Pelaksanaan perjanjian kredit sapi di KUD Mojosongo Kabupaten Boyolali
SUSILO, Ary Dwi, Taufiq El Rahman, S.H., M.H
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) perjanjian kredit sapi antara Bank Mandiri dan KUD Mojosongo serta dasar hukumnya, (2) perjanjian kredit sapi antara KUD Mojosongo dengan anggota koperasi serta dasar hukumnya, (3) penyelesaian apabila terjadi kredit macet di KUD Mojosongo akibat anggota koperasi sebagai debitur melakukan wanprestasi, dan (4) peran notaris dalam pelaksanaan perjanjian kredit sapi di KUD Mojosongo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara dengan nara sumber dan responden. Data penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Perjanjian kredit antara Bank Mandiri dengan KUD Mojosongo dilakukan secara profesional dan ketat dengan tahap-tahap: (1) pengajuan permohonan kredit, (2) pelaksanaan survei, (3) pelaksanaan perjanjian dengan sejumlah persyaratan, dan (4) pengucuran kredit. Sementara pelaksanaan perjanjian kredit sapi antara KUD Mojosongo dengan anggota koperasi dilakukan dengan cara: (1) pengajuan permohonan kredit, (2) perjanjian kredit dengan jaminan kredit berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan (3) penyediaan ternak sapi. Pelaksanaan perjanjian kredit di KUD Mojosongo khususnya antara KUD dengan anggota koperasi mengalami berbagai masalah yakni peternak melakukan wanprestasi berupa: (1) keterlambatan pembayaran angsuran, (2) peternak tidak menjual sapi ke KUD, (3) Menukarkan sapi dengan kualitas yang kurang baik, dan (4) menjual sapi yang dikredit dari KUD Mojosongo. Terkait dengan berbagai masalah tersebut, pihak koperasi melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara: (1) menyelesaikan secara kekeluargaan, (2) mengumpulkan debitur bermasalah dan memberi arahan, dan (3) membentuk tim pengawas. Cara penyelesaian atas kredit macet yang dilakukan selama ini kurang efektif dalam mengurangi atau menyelesaikan kredit macet yang dilakukan oleh anggota koperasi atau debitur. Perjanjian antara Bank Mandiri dengan KUD Mojosongo melibatkan seorang PPAT terkait dengan jaminan kredit yang dijaminkan oleh pihak debitur yakni berupa hak tanggungan tanah dan benda yang ada di atasnya. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, PPAT berperan mengeluarkan APHT atas jaminan kredit serta mendaftarkannya ke kantor BPN. Sementara dalam perjanjian kredit antara KUD Mojosong dengan peternak tidak melibatkan seorang notaris atau PPAT.
This study aims to determine: (1) the loan agreement between the Mandiri Bank and Mojosongo KUD and legal basis, (2) the loan agreement between Mojosongo KUD with cattle as well as its legal basis, (3) settlement in the event of bad debts in Mojosongo KUD cattle as a result of the debtor to defaults, and (4) the role of notary in the implementation of the cows credit agreement in Mojosongo KUD. This research was a legal yuridical normative approach, with observation in field. It was done to collect primary data while secondary data was got through interview way with resource person and responders. Then research data was analyzed using qualitative method. Credit Agreement between Bank Mandiri with KUD Mojosongo done professionally and strictly with the stages: (1) filing a credit application, (2) implementation of the survey, (3) the implementation of agreements with a number of requirements, and (4) loan disbursement. While the implementation of loan agreements between cooperatives Mojosongo cow with cattle is done by: (1) filing a credit application, (2) credit agreement with credit guarantee in the form of land certificates, BPKB vehicle, and (3) provision of cattle. Implementation of the credit agreement at KUD KUD Mojosongo especially among the cattle farmers have various problems of farmers to defaults as follows: (1) late payment of installments, (2) breeder does not sell beef to the KUD, (3) Solutions cows with poor quality, and (4) selling cow from KUD Mojosongo credited. Related to these issues, the cooperative settlement of bad debts made by: (1) completed between ourselves, (2) collecting the debtor in trouble and give directions, and (3) form a supervisory team. Solution for bad debts made during this less effective in reducing or solving the credit crunch by cattle or the debtor. Agreement between Bank Mandiri with KUD Mojosongo PPAT involves a loan guarantee related to the insured by the debtor that is in the form of land rights and dependent objects on top of it. In the implementation of the agreement, issued APHT, PPAT role of credit guarantees and register it to the office of BPN. While the credit agreement between the breeder Mojosong KUD does not involve a notary or PPAT.
Kata Kunci : Perjanjian kredit,Sapi,Credit Agreement, Cattle, KUD