Kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat oleh notaris apabila terjadi sengketa perdata
FITRIANINGSIH, Elva, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian hukum dengan judul “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Yang dibuat Oleh Notaris Apabila Terjadi Sengketa Perdata di Pengadilan†ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian dari akta otentik Notaris apabila diajukan bukti lawan jika terjadi sengketa perdata di pengadilan serta bagaimana tanggung jawab Notaris atas akta otentik yang dibuatnya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan penelitian kepustakaan dengan pendekatan studi kasus hukum berupa putusan pengadilan. Selain itu juga digunakan penelitian lapangan yang berupa wawancara dengan Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan juga Notaris. Berdasarkan hasil analisis terhadap putusan pengadilan dan bahan-bahan hukum baik primer maupun sekunder yang relevan diperoleh hasil bahwa akta otentik merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan bila dalam pembuatannya tidak memenuhi unsur formalitas sedangkan bila kesalahan terjadi pada unsur materiilnya maka yang dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan hanya perbuatan hukum dalam akta tersebut saja sedangkan aktanya tidak dapat dibatalkan. Pada putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, hakim dalam mengambil keputusan hanya melihat pada aspek pembatalan perjanjian yang dituntut pihak penggugat dan ganti rugi atas obyek sengketa karena tidak terpenuhinya syarat sah suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) yaitu tidak adanya suatu sebab yang halal. Sementara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hakim juga melihat bahwa penggugat dianggap telah menerima secara baik akta otentik yang dibuat Notaris tersebut walaupun terjadi wanprestasi didalamnya tanpa ada paksaan karena telah menerima uang damai atas obyek sengketa tanpa mengikut sertakan pihak yang ia gugat dan telah tidak menyangkal atas pembenaran hal tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung yang telah dibuktikan sesuai dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Dalam menjalankan profesinya, Notaris juga mempunyai tanggung jawab atas akta otentik yang dibuatnya, baik itu secara perdata, administrasi maupun etik.
Law research aimed to study proof strength of a authentic notary deed when opposing proof is presented in a civil lawsuit in court and responsibility of notary over the authentic deed. It is juridical normative research based on literary study with legal case study in form of court verdict. In addition, it also used field study by interviewing judge in Yogyakarta district court and notary. Analysis of court verdict and relevant primary and secondary legal material indicted that authentic deed is evidence having perfect and binding proof. Authentic deed the notary made can be nullified with court decision then its making did not meet formality aspect, when there is mistake in material aspect, court can only nullify legal action in the deed but the deed cannot be nullified. In the court verdict, judge in making decision considered only agreement nullification that plaintiff sue and indemnification of suit object due to condition for valid agreement is not meet (Article 1320 of Civil Law Code), that is no valid cause. Meanwhile, in Yogyakarta provincial court, judges also considered that plaintiff was assumed having accepted authentic deed the notary made although there is default without any compulsion because having received settlement money over suit object without involving party he sue and did not disclaimer. It is supported with Supreme Court verdict according to assessment on proof that is award on a fact. In doing the profession, notary has also responsibility over his authentic deed, in civil, administration and ethical aspect.
Kata Kunci : Kekuatan pembuktian,Akta otentik notaris,Putusan pengadilan