Tinjauan mengenai pembatalan akta jual beli tanah bersertifikat yang dibuat oleh PPAT dalam sengketa perdata :: Studi kasus Putusan MA Nomor 2562 K/PDT/2005 di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau
NOVIA, Helda, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor pembatalan Akta Jual Beli tanah bersertifikat oleh hakim, akibat hukum pembatalan Akta Jual Beli tanah bersertifikat terhadap perbuatan hukum jual beli, tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal Akta Jual Beli yang dibatalkan, tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional selaku lembaga berwenang dalam administrasi negara, dan perlindungan hukum terhadap pembeli. Metode penelitian dilakukan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1562 K/Pdt/2005 dan bahan sekunder didukung oleh penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan hakim yang menangani perkara, kepada PPAT dan Pengacara. Data yang telah diseleksi kemudian dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya disusun dalam suatu laporan penelitian yang bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu faktor-faktor dibatalkan Akta Jual Beli oleh hakim karena Penjual bukan orang yang berhak, sehingga Akta Jual Beli tidak dapat diproses balik nama, dan dengan adanya pembatalan Akta Jual Beli, terhadap perbuatan hukumnya yaitu jual beli yang dilakukan oleh penjual yang tidak berhak adalah batal demi hukum, selain itu karena PPAT telah memenuhi syarat formil maka PPAT tidak bertanggung jawab atas kerugian para pihak, BPN telah menerbitkan sertipikat tidak melalui prosedur yang berlaku sehingga BPN dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan pihak lain, perlindungan hukum terhadap pembeli bahwa pembeli tidak mendapat perlindungan hukum atas perbuatan hukum jual belinya dengan Penjual karena penjual bukan orang yang berhak.
This research is aimed at determining the factors of bill of sale annulment of certificated land by judge, cause law of bill of sale annulment of certificated land to action law of sale, responsibility of producer official bill of land in bill of sale that annuled, resposibility Badan Pertanahan Nasional (BPN) as entitled institution in state administration and law protection to buyer. This is an normatif jurisdiction research method based on literature research that doing with study Decision of High Court Of Justice Number 1562 K/Pdt/2005 and secundary material supported by field research (observation) with interview judge that take a matter up, to PPAT and lawyer. All data selected, and next qualitative analysed and compiled then as a descriptive research report. From result of research can concluded, that is factors annuled bill of sale by judge because of seller not person that entitled, so that bill of sale can not processed to change the name, and with annulment bill of sale, to law action, is sale and buy that doing by seller which not competented is annuled by law, besides that, because of PPAT fulfiled formal requirement, then PPAT irresponsible to suffer a loss the other side, BPN published certificated unprocedural that to be in progress, so that BPN explained did action to opposite law that loss the other side, protection law to buyer which buyer not found protection law to action law of sale and buy with seller because seller not person that entitled.
Kata Kunci : Pembatalan,Akta jual beli,PPAT,annulment, bill of sale