Analisis perjanjian pengalihan boedel waris dalam akta pemisahan dan pembagian menurut hukum perdata
USMAN, Sitti Salmah, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kemungkinan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat disimpangi dalam suatu perjanjian pengalihan boedel waris, faktor-faktor yang menyebabkan seseorang dapat mengingkari dalam suatu perjanjian pengalihan boedel waris dan tanggung notaris terhadap perjanjian pengalihan boedel waris yang dibuat di hadapannya. Penelitian ini bersifat normatif dengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan metode pendekatan kasus. Penelitian ini dikhususkan pada perjanjian pengalihan boedel waris dalam akta Pemisahan dan Pembagian Secara Damai. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat disimpangi dalam suatu perjanjian pengalihan boedel waris, jika kesepakatan tersebut dibuat karena adanya cacat kehendak baik berupa kekhilafan atau kesesatan, paksaan, penipuan atau penyalahgunaan keadaan, atau perjanjian yang dibuat telah menyimpang dari Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Faktor-faktor penyebab tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian pengalihan boedel waris adalah (a) adanya kekhilafan mengenai objek perjanjian; (b) adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh salah satu pihak; (c) pihak yang merasa dirugikan atas perjanjian hendak membatalkan perjanjian yang telah dibuatnya dengan pihak lawan janjinya; (d) keadaan yang memaksa para pihak untuk tidak memenuhi prestasi, sebab perjanjian pengalihan boedel waris tersebut sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Notaris tidak hanya bertanggung jawab terhadap pembacaan, penjelasan atau penerjemahan, dan penandatanganan akta, tetapi notaris juga bertanggung jawab terhadap kesalahan dalam menetapkan akta yang harus dibuatnya untuk menuangkan keinginan para pihak.
This Research slated for know possibility of section rule 1338 verses (1) Civil code can be digressed in a transfer agreement boedel heir, causative factors one can disobeys in a transfer agreement boedel heir and account notary to transfer agreement boedel heir that made in its fore part. This Research has the character of normative by examine materials of primary law, law materials secondary and law materials testier, by using method of code/law approach and method of case approach. This Research is majored at transfer agreement boedel heir in act of dissociation and division In peace. Analysis that used by is qualitative analysis to materials of primary law and law materials seconded. The result of research shows that determination of section 1338 verses (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, can be deviated in transfer agreement boedel heir, if the deal is made because of abnormal willingnees either mistaken, forcement, deceite or condition useless, the agreement made is deviate from law ethics. Factors that not the of achievement in transfer agreement boedel heir is (a) existence of fault hit agreement object; (b) existence of situation abuse that conducted by one of the parties; (c) party that feel getting disadvantage to the agreement will rescript that already the of with its promise adversary; (d) (e) the condition which forcing each figure for unfullfil the achievement, because the appointment of boedel moving heir in process kasasi in highest constitution. Notary not only hold responsible to read, explanation or translations, and official document signing of, but notary also holds responsible to mistake in specifying official document that must the of to pour the parties desire.
Kata Kunci : Perjanjian pengalihan,Boedel waris, Transfer agreement boedel heir