Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran merek :: Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bogor
BUDIYONO, Satriya, Prof. Dr. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini ingin mengungkapkan secara lebih mendalam lagi tentang kapan terjadinya pelanggaran merek yang diadukan secara pidana di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatannya sengketa merek berdasarkan Undang-undang Merek (UUM) 2001, seharusnya diadili dan diputus oleh Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Negeri Bogor yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, peristiwa ini dijadikan studi kasus, guna mengungkap lebih jauh lagi putusan permasalahan persengketaan merek tersebut. Selain itu, penulis juga ingin meneliti lebih jauh lagi kapan terjadinya pelanggaran merek dimulai, juga ingin mengungkap asas ultimum remedium dalam pemidanaan kasus pelanggaran merek. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung. Data yang didapat dari Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung merupakan data primer. Dalam penelitian ini juga akan ditelusuri data-data sekunder yang didapat dari perpustakaan. Peneliti juga melakukan wawancara langsung terhadap pelaku pelanggaran merek, para pemilik merek, dan para pengacara bidang merek yang menangani kasus-kasus pelanggaran merek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif ini mengacu pada norma-norma hukum yang ada. Penelitian kualitatif digunakan untuk menganalisis data-data yang diperoleh, baik dari hasil kajian pustaka maupun hasil wawancara. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) pelanggaran merek merupakan delik aduan, sehingga pelanggaran merek terjadi saat pemilik merek yang sah mengadukannya kepada pihak yang berwajib; (2) pelanggar merek dapat dijerat dengan hukum administrasi, hukum perdata maupun pidana; (3) upaya memidanakan pelanggar merek adalah upaya terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif dan perdata tidak efektif dilaksanakan.
This research is aim to find out when mark counterfeiting comes up that decision on penal law at District Court of Bogor. In general, based on Indonesia Trademark Law, decision on mark counterfeiting case is done at Commercial Court. The research of case study wants to find out more deeply the first mark counterfeiting matter, and the penal law used as the last sentence (ultimum remedium) on mark counterfeiting. This research takes place at District Court of Bogor, High Court of Bandung and Supreme Court of Indonesia in Jakarta. This institutions have some decision that is related with mark counterfeiting decision as primary data. The secondary data is collected from library. Interviewing is keep through mark counterfeiting, trademark experts, the legal owner of trademark, and lawyer of trademark. The research type is normative law and done qualitatively. Normative law approach is based on law norms. Qualitative research goal is to analyze the data collected, either library or interview. The research result that; (1) the mark counterfeiting is done when the legal mark owner report it to the responsible parties; (2) the mark counterfeiting is penalized by penal or civil law; (3) the penal law is used as the last penalty (ultimum remedium).
Kata Kunci : Hukum Merek, Perlindungan Hukum, Trade Mark Law, Law Enforcement