Kajian tentang hak milik atas tanah milik pihak ketiga sebagai jaminan dalam pelaksanaan kredit di BPR Arta Agung Yogyakarta :: Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 148/Pdt.G/2005/PN Sleman
SRIPURWANTI, Tutut Topo, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban masalah yang terjadi sehubungan adanya perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur ( BPR Arta Agung Yogyakarta) dengan jaminan hak milik atas Tanah Milik pihak ketiga (mantan suami debitur) tanpa seijin pihak ketiga,kemudian kredit macet dan timbul gugatan atas permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman. Penulis akan mengkajinya dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 148/Pdt.G/2005/PN.Slmn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif sasaran utamanya adalah norma yang berkaitan dengan penerapan, baik secara in abstracto maupun in concreto terhadap hak milik atas tanah milik pihak ke-tiga tanpa ijin pihak ketiga sebagai jaminan kredit oleh debitur kepada kreditur dalam pelaksanaan kredit di BPR Arta Agung Yogyakarta yang kemudian debitur dinyatakan wanprestasi dan penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang meliputi penelitian terhadap azas hukum, dan perbandingan hukum. Dalam kaitannya dengan konteks in concreto, penelitian ini menggunakan analisis isi (content analysis) untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 148/Pdt.G/2005/PN.Slmn yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman No.148/Pdt.G/2005/PN.Slmn belum memberikan rasa keadilan dan kepatutan, sedangkan pihak ketiga tersebut walaupun dimenangkan belum dapat menikmati hasilnya dan tidak menggunakan upaya hukum untuk banding serta hak atas tanah yang menjadi haknya berupa sertipikat hak milik masih dikuasai oleh kreditur (BPR Arta Agung Yogyakarta karena debitur belum membayar kredit pada kreditur dan putusan hakim tidak menghukum kreditur untuk mengembalikan sertifikat pada pihak ketiga (mantan suami debitur) .
This research aims to investigate and search answers of the problems that happened in connection with credit pact between debtor and creditor (BPR Arta Agung Yogyakarta), with a guarantee of third party’s land (ex husband debtor) without the third party permission, non performance loan and accusation of problems to Sleman Court which is imposed by the Sleman Court. The ıormat will investigate it with a case study of the Sleman Court Decree No. 148/Pdt.G/2005/PN. Slmn. This research are ıormative law the main targets of this research are norms which are interrelated with the implementation, both in abstracto and concreto toward third party’s land without the third party permission as a guarantee credit by the debtor to creditor in credit execution at BPR Arta Agung Yogyakarta. Then, the debtor declares breach of contract. The study is supported by material literature, including legal principle, and comparison. In relation to cocreto context, this research uses content analysis to analyze Sleman Court Decree No. 148/Pdt.G/2005/PN. Slmn which has a permanent legal position. The result shows that Sleman Court Decree No. 148/Pdt.G/2005/PN. Slmn, is not yet of justice and compliance, although the third party wins this case, the third party cannot enjoy the result and cannot use legal actions for appeal to a judge, and the property rights of land is still controlled by creditor (BPR Arta Agung Yogyakarta) because the debtor does not pay the credit yet to creditor and the judge decides that creditor is not punished to turn the certificate back to the third party (ex husband debtor).
Kata Kunci : Perjanjian kredit,Wanprestasi,Putusan Pengadilan Negeri,Credit Pact, Breach of Contract, Court Decision