Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab sosial perusahaan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
BERTALISA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini mengeksplorasi materi tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Eksplorasi tersebut ditujukan untuk mendapatkan alasan yuridis mengapa CSR dianggap penting sehingga harus dimuat dalam UU. Selain itu penelitian ini juga memperbandingkan konsep CSR yang terdapat dalam UU PT dengan CSR yang saat ini sedang menjadi isu global, serta menentukan sifat pengaturan CSR dalam UU PT ini dalam kaitannya dengan UU lain. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang mana penelitian ini akan difokuskan kepada telaah dan pengkajian terhadap data-data sekunder. Bahanbahan hukum yang diperoleh disistematisasi untuk mendapatkan klasifikasinya. Berdasar bahan-bahan hukum tersebut analisa dilakukan terhadap pasal-pasal yang memuat kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial bagi tiap-tiap perusahaan. Kemudian hasil pemilihan pasal-pasal tersebut disistematisasi sehingga menghasilkan klasifikasi terntentu, yaitu tentang landasan peregulasian serta ruang lingkup tanggung jawab sosial perusahaan. Selanjutnya data yang berupa peraturan perundang-undangan ini dianalisis secara induktif kualitatif, dimana proses penelitiannya berawal dari proposisi khusus berupa peregulasian pelaksanaan CSR melalui Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan berujung pada penarikan asas umum Dari hasil analisa terhadap data-data yang diperoleh, ditemukan bahwa regulasi CSR dirasa penting melihat banyaknya konflik terjadi antara masyarakat dengan para pelaku usaha. Ada kemiripan antara tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan CSR, yaitu keduanya memperhatikan aspek sosial dan lingkungan tempat perusahaan bekerja. Namun CSR tidak hanya mencakup aspek sosial dan lingkungan saja melainkan juga mencakup aspek hak asasi manusia, ketenagakerjaan dan sebagainya. Keberadaan UU PT dengan UU lain yang serupa dalam kaitannya dengan CSR bersifat saling melengkapi. Karena tidak ada satupun UU yang terdapat di Indonesia ini yang memuat materi CSR secara keseluruhan.
This research was exploring corporate social responsibility issue as contained in Statute Law No. 40 of 2007. the exploration was aimed to get juridical reason about how urgnet csr is until must be contained in statute law. Else, the research was comparing csr concept as in corporate law with csr as a global issue. Also determining the regulation characteristic due to other statutes. This is normative research which focused to investigate and analyze secondary data. The materials found were systematized to found out classification. Csr matters to be analyzed based on the datas. Then the result is systematized so it would exposed certain classification, argumentation base on regulation and CSR scope as in the law. Then the data, law regulation, was analyzed inductively qualitatively, which the research process was started from specified proposition, is regulating CSR with limited-corporation law, and ended by general base conclusion. The research results were, regulating CSR was urgently needed considering some conflicts engaging people and businessman. There is conceptual resemblance tanggung jawab sosial dan lingkungan and CSR. Both of them were attend to social and environmental aspects of corporate activity. But more than tnaggung jawab sosial dan lingkungan, CSR covering human right aspect, labor, etc. The law existence among others similar law was complementary. Because there is no one of them containing completely CSR matter
Kata Kunci : Corporate social responsibility, UU No 40 Tahun 2007, Corporate Social Responsibility, Statute Law No. 40 of 2007.