Tinjauan yuridis tentang ketentuan corporate social responsibility menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kaitannya dengan penerapan prinsip good corporate governance :: Studi kasus PT. Pertamina
ARIFIYANTO, Teguh, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenlitian terhadap Tinjauan Yuridis tentang Ketentuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan menurut undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang meliputi penelitian pustaka untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum dan melakukan field research di PT. Pertamina sebagai salah satu perusahaan Migas untuk mendapatkan data primer. Pengambilan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan interview dengan Manager CSR PT. Pertamina dan pejabat lainnya yang terkait dengan substansi penelitian ini dan didukung oleh dokumen perusahaan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang prinsip kepatutan dan kewajaran pada PT. Pertamina dalam mengalokasikan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan suatu perusahaan, khususnya perusahaan Migas terkait dengan Pasal 74 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, tujuan lain dalam penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui akibat hukum tidak dilaksanakannya tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) prinsip kepatutan dan kewajaran dalam hal mengalokasikan anggaran untuk kepentiangan tanggung jawab sosial perusahaan pada perusahaan BUMN sesuai dengan Kepmen BUMN No. PER- 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan adalah maksimal 2 % dari laba bersih. Sedangkan perusahaan diluar BUMN besaran alokasi anggaran untuk tanggung jawab sosial perusahaan adalah berdasarkan pada nilai manfaat yang hendak dituju dari pelaksanaan CSR itu sendiri yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan dan potensi resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung oleh perusahaan tersebut sesuai dengan kegiatan usahanya. Selanjutnya (2) untuk akibat hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sejauh pengamatan penulis belum ada ketentuan khusus yang mengatur tentang itu, namun secara implisit telah diatur dalam ketentuan perundangundangan lain yang terkait.
The research of Juridical Review about Corporate Social Responsibility according to the law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Company is a normative juridical approach which includes libraries research to obtain secondary data in the field of law and conduct field research in PT. Pertamina as one of the oil and gas companies to obtain primary data. The data is obtained in this study by conducting an interview with CSR Manager of PT. Pertamina and other officials associated with the substance of this research and supported by company documents. The purpose of this research is to know the principles of decency and fairness in allocating the budget and the for corporate social responsibility, especially oil and gas companies which is related to Article 74 of Law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Company. In addition, another objective of this research is to know the legal consequence when the law of company social responsibility is not implemented by the Company. The results of this research are (1) The principle of decency and fairness in allocating the budget for corporate social responsibility at the state-owned companies is in accordance with Decree No. PER-05 / MBU / 2007 regarding Partnership Program of State-Owned Enterprises with Small Business and Environmental Development Program, that is 2% at maximum of net profit. While in the other companies, the budget allocation for corporate social responsibility is based on the benefits value intended from the implementation of CSR itself in accordance with a company's financial capabilities and the potential risks and the amount of responsibility that must be borne by the company in accordance with their business activities; (2) The legal consequences for companies that do not implement CSR, so far there is no specific provisions for it, but it was implicitly provided in the provisions of other related legislation.
Kata Kunci : Corporate social responsibility,CSR,Kepatutan dan kewajaran,Akibat hukum,CSR, decency and fairness, legal consequences