Laporkan Masalah

Hak dan kewajiban perusahaan Indonesia dalam perjanjian lisensi paten

SINAGA, Timbul, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penggunaan atau pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual dapat juga memberikan hak (bukan pengalihan hak) kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi, sehingga Hak Paten itu dapat dimanfaatkan untuk transfer teknologi . Lisensi Paten adalah sangat penting untuk memanfaatkan sumber daya alam yang sangat besar di Indonesia. Salah satu cara untuk mendapatkan teknologi milik orang lain yang sudah lisensi yaitu, memperkerjakan tenaga-tenaga ahli secara perorangan di Perusahaan yang telah mendapat Hak Paten. Perusahaan Indonesia dapat memperoleh lisensi Paten dengan meminta lisensi dari pemegang paten dan harus dibuat perjanjian lisensi antara pemberi (licensor) dan penerima lisensi (licensee). Dengan cara ini perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan teknologi. Pada Perjanjian Lisensi Paten hak pemegang lisensi menyamai hak pemegang paten, kewajiban pemegang adalah membayar royalti yang telah disepakati. Cara perusahaan Indonesia agar bisa menggunakan paten yang dimiliki orang lain adalah dengan lisensi, atau menggunakan paten yang sudah habis masa perlindungannya (paten yang sudah menjadi public domain). Hak pemegang lisensi paten dalam perjanjian lisensi paten adalah melaksanakan hak, dalam hal paten produk; membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksinya yang diberi paten, dalam hal paten proses, menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang, Adapun kewajibannya adalah membayar royalti sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian lisensi.

The use of intellectual property can also give the right to other uses by agreement, in order, patent obligation can be useful to transfer technology. Patent license is very important for the big natural environment of Indonesian. One way to get the technology of others that have licensed is to employed the expertise in the patented company. Indonesian company get patent license from the patent stake holder and must be with the agreement by the licensor and licensee. In other word, the company is easier to get technology. At the patent license, the obligation of licensee deal with the obligation of patent stake holder, the obligation of stake holder is to pay the compromise royalty . The way of Indonesian company to use the other patentee is by license or use the expired patent ( public domain). The right of patent licensee in the patent licensee agreement, is to do the right, such as, to make, to sell, to import, to rent, to give, to use, and apply for selling, renting or give the result of product , in a process of patent, use the productivity process that give by patent for producing outcome, the obligation is to pay the royalty according to the agreement in the patent licensee.

Kata Kunci : Hak kekayaan intelektual,Paten,Lisensi, intellectual property, Patent, License


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.