Laporkan Masalah

Aspek hukum perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pasca penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya

ISHARSAYA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian tentang Aspek Hukum Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia Pasca Penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui status hukum Anggota Bursa eks BEJ dan/atau eks BES pasca penggabungan BEJ dan BES, sistem perdagangan saham yang diimplementasikan oleh Bursa Efek Indonesia sebagai entitas baru hasil penggabungan BEJ dan BES, serta penyesuaian aspek legal yang perlu dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia terkait dengan pelaksanaan perdagangan saham pasca penggabungan BEJ dan BES. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung oleh data primer dari penelitian lapangan, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Anggota Bursa Efek eks BEJ dan/atau BES wajib melakukan penyesuaian penyetoran modal untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai pemegang saham di entitas yang baru di PT Bursa Efek Indonesia. Bagi Anggota Bursa Efek di BEJ dan di BES (dual member) wajib mengakumulasikan kepemilikan nilai nominal saham di BEJ sebesar Rp 60 juta dan di BES Rp 75 juta, sehingga menjadi Rp 135 juta. Selanjutnya, untuk Anggota Bursa Efek eks BEJ (single member) yang semula memiliki saham si PT BEJ dengan nilai nominal Rp 60 juta wajib menambah penyetoran modal sebesar Rp 75 juta, dan bagi Anggota Bursa Efek eks BES (single member) yang semula memiliki saham bernilai nominal Rp 75 juta di PT BES wajib melaksanakan penyetoran modal senilai Rp 60 juta. Dengan penyesuaian penyetoran modal tersebut, para Anggota Bursa Efek eks BEJ dan/atau eks BES memiliki status hukum sebagai pemegang saham tunggal (single member) di PT Bursa Efek Indonesia, dengan nilai nominal saham PT BEI masingmasing sebesar Rp 135 juta. Hasil penelitian yang lain, memperlihatkan bahwa penggabungan BEJ dan BES yang kemudian menjadi Bursa Efek Indonesia, berdampak perlu dilakukannya penyesuaian sistem perdagangan yang diterapkan di BEI guna mengintegrasikan infrastruktur sistem perdagangan eks BEJ dan BES dalam memfasilitasi seluruh intrumen yang diperdagangkan. Sistem yang disesuaikan serta diimplementasikan di BEI pasca penggabungan BEJ dan BES tersebut adalah sistem komputerisasi yang dikembangkan dalam proyek Pembaharuan Sistem Perdagangan (PSP) BEI menggantikan Jakarta Automated Trading System (JATS) yang telah diterapkan di BEJ sejak 22 Mei 1995. Sistem tersebut adalah sistem perdagangan saham secara elektronik yang dikenal dengan sebutan JATS-Next G atau singkatan dari Jakarta Automated Trading System Next Generation, mulai diimplementasikan di BEI pasca merger BEJ dan BES tanggal 2 Maret 2009. Lebih lanjut, hasil penelitian mengenai penyesuaian aspek legal yang perlu dilaksanakan di BEI terkait dengan praktek perdagangan saham pasca penggabungan BEJ dan BES, menunjukkan adanya beberapa peraturan di BEI yang perlu disesuaikan. Peraturan dimaksud, meliputi Peraturan Pencatatan, Peraturan Perdagangan, dan Peraturan Keanggotaan, termasuk data base penyesuaian content aktivitas perdagangan eks BEJ dan eks BES, penambahan feature-feature baru serta berbagai penyesuaian peraturan lainnya termasuk pada lingkup sumber daya manusia.

The study regarding Legal Aspect of Stock Market on the Indonesia Stock Exchange after the Merger between the Jakarta Stock Exchange (JSX) and the Surabaya Stock Exchange (SSX) is a juridical normative study. The study aims to find out the legal status of former JSX and/or SSX Members after the merger between JSX and SSX, the trading system implemented by the Indonesia Stock Exchange (IDX) as a new entity resulted from the merger between JSX and SSX, and the harmonization of legal status needed to implement at IDX related to the trading system after the merger. The secondary data acquired from the bibliographical study supported by the primary data from field study, analyzed qualitatively. The study result indicates that the former JSX and/or SSX Members are obliged to do an adjustment on paid-up capital put into IDX to make them recognized as shareholders of the new entity, IDX. For the former JSX and SSX Members (dual member) are obliged to accumulate their nominal value of shares in JSX amounted Rp 60 million and in SSX amounted Rp 75 million, then being totaled Rp 135 million. For the former JSX Members (single member) who formerly owned nominal value of shares in JSX amounted Rp 60 million are obliged to add paid up capital amounted Rp 75 million, and for the SSX Members (single member) who formerly owned nominal value of shares in SSX amounted Rp 75 million are obliged to add paid up capital amounted Rp 60 million. Based on the adjustment of paid up capital, the former JSX and/or SSX Members have a legal status as single member of IDX by owning shares in IDX with a nominal value of Rp 135 million. The other study result shows that the merger between JSX and SSX brings effect on the necessity of adjustment on trading system implemented at IDX for the integration of former JSX and SSX trading system infrastructures in facilitating all traded instruments. The adjusted system which has been implemented at IDX after the merger is a computerized system that developed by the Project on Enhancement of IDX Trading System. The adjusted system has replaced the former system namely the Jakarta Automated Trading System (JATS) which implemented at JSX since 22 May 1995. The adjusted system implemented since the merger is an electronic trading system namely JATS-Next G abbreviated from the Jakarta Automated Trading System Next Generation, launched on 2 March 2009. Moreover, the study result shows that a harmonization needs to be taken for some regulations after the merger. Those are listing regulations, trading regulations, and membership regulations including data base of adjustment on JSX and SSX trading activities contents, enhancement for new features and also various adjustment on other regulations such as human resources.

Kata Kunci : Hukum perdagangan saham,Bursa Efek Indonesia,Bursa Efek Surabaya,Bursa Efek Jakarta


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.