Laporkan Masalah

Pelaksanaan Pembatalan Peraturan Daerah Oleh PEmerintah Pusat Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Legislasi di Daerah

MULYONO, Subachran Hardi, Aminoto, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Manajemen

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan pembatalan serta tindak lanjut dari adanya pembatalan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat; konsekuensi hukumnya bagi Pemerintah Daerah yang tetap melaksanakan Peraturan Daerah yang dibatalkan; dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat apabila Pemerintah Daerah tetap melaksanakan Peraturan Daerah yang telah dibatalkan. Penyusunan tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara. Data penelitian kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pembatalan Peraturan Daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri kurang tepat karena menurut Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa keputusan pembatalan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya peraturan Daerah tersebut oleh Pemerintah Pusat; (2) Sebagai konsekuensi hukum terhadap adanya pembatalan Peraturan Daerah Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda tersebut dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Perda tersebut dengan cara menerbitkan Perda baru tentang pencabutan Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat atau mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung; dan (3) Apabila Pemerintah Daerah tetap melaksanakan Peraturan Daerah yang telah dibatalkan, Gubernur dapat menerbitkan Peraturan Gubernur untuk membatalkan Peraturan Daerah tersebut. Kata Kunci : Pembatalan Peraturan Daerah, Kualitas Legislasi di Daerah

The objective of this research is to understand and assess the implementation and follow-up to the cancellation of the cancellation of Local Regulation by the central government; legal consequences for the regional government who still carry the canceled Regional Regulation, and the efforts of law that can be done by Central Government when the Local Government Area Regulations still carry that has been canceled. Preparation of this thesis using research literature to obtain the secondary data and field research to obtain the primary data with the interview. Research data and analyzed with qualitative methods. Results of this research are: (1) Cancellation Regulations through Decree of the Minister of Regional Affairs is less appropriate because according to Article 145 paragraph (3) Act No. 32 of 2004 stated that the decision of cancellation regulations made by Local Government with the Presidential Regulation stipulated that 60 (sixty) days from acceptance of regulations by the Regional Government Center, (2) As a consequence of cancellation of the Law Of The Region, The Head of Government Region must halt the implementation of regulation and then with the Head of Regional Legislative revoke a regulation with a new regulation published on the revocation of Regulation canceled by the central government, and (3) If the Local Government Area Regulations still carry that has been canceled, the Governor may issue a regulation to cancel the Governor's Regional Regulation. Keyword: Cancellation, Regional Regulation

Kata Kunci : Pembatalan peraturan daerah,Kualitas legislasi di daerah

  1. S2-HKM-2009-Subachran-Abstract.pdf  
  2. S2-HKM-2009-Subachran-Bibliography.pdf  
  3. S2-HKM-2009-Subachran-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-HKM-2009-Subachran-Title.pdf