Laporkan Masalah

Pelaksanaan perjanjian jual beli ternak secara barosok di Kabupaten Pariaman

YANTO, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli ternak secara barosok di Kabupaten Padang Pariaman bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab masih dilaksanakannya perjanjian jual beli ternak secara barosok di Kabupaten Padang Pariaman, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli ternak secara barosok di Kabupaten Padang Pariaman, dan untuk mengetahui berbagai kendala-kendala terjadinya perjanjian jual beli ternak secara barosok dan upaya penyelesaiannya. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (Socio- Legal research), yang dikategorikan sebagai penulisan hukum nondoctrinal. Dalam penelitian ini terdapat dua jenis data penelitian yakni data utama dan data penunjang. Data utama di sini adalah data primer yang di dapat dari penelitian lapangan, dan data penunjang di sini adalah data sekunder yang di peroleh dari penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan melalui studi dokumen, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara yang dilakukan dengan metode wawancara tidak berstruktur (wawancara bebas), teknik pengumpulan data secara accidental sampling. Data yang di peroleh di analisis secara kualitaif Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka di peroleh kesimpulan bahwa (1) faktor jual beli ternak dengan cara barosok masih dijalankan di Kabupaten Padang Pariaman karena jual beli ternak secara barosok ini merupakan jual beli yang di anggap sopan. tidak terjadinya orang lain menyaingi harga, untuk menjaga keharmonisan, dan untuk menjaga keselamatan pelaku dalam jual beli ternak dari orang-orang yang menpunyai itikad tidak baik. (2) Pelaksanaan perjanjian jual beli ternak secara barosok di Kabupaten Padang Pariaman melalui beberapa tahap, Pra jual beli ternak secara barosok, teknis pembayaran perjanjian jual beli, dan pembayaran harga dan penyerahan bendanya. (3) Kendala-kendala yang terjadi dalam perjanjian jual beli dan upaya penyelesaiannya adalah waktu pelunasan utang, ternaknya mati, kesalahan dalam menafsirkan kode-kode sewaktu penawaran dilakukan dengan cara barosok, serta kesalahan dalam menghitung pembayaran. Biasanya berbagai kendala diselesaikan secara intern antara pelaku pasar di pasar ternak itu sendiri, penyelesaian di tempuh secara damai atas rasa kekeluargaan, belum pernah terjadi penyelesaian di bawa kepengadilan

available in fulltext

Kata Kunci : Perjanjian,Jual beli,Barosok,Ternak


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.