Laporkan Masalah

Implementasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2005 tentang penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Natuna

SYARIFUDDIN, Prof. Dr. Susetiawan

2009 | Tesis | S2 Sosiologi

Penyakit Masyarakat adalah fenomena sosial yang sudah ada sejak manusia diciptakan. Penyakit Masyarakat selalu aktual untuk dibicarakan dikarenakan ia-nya selalu ada dan senantiasa ada ditengah-tengah kehidupan kita. Penyakit Masyarakat merupakan problem Sosial yang sangat komplek. Problem penyakit masyarakat di Kabupaten Natuna tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan geliat pembangunan di daerah ini. Penyakit masyarakat sangat bertentangan dengan norma-norma agama dan adat-istiadat setempat yang sangat kental dengan budaya melayunya. Keberadaan penyakit masyarakat khususnya prostitusi telah menimbulkan kecaman dan reaksi yang keras dari masyarakat. Dalam rangka merespon kecaman dan reaksi masyarakat tadi, pemerintah Kabupaten Natuna, Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) beserta elemen masyarakat memprakarsai lahirnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat. Setelah sekian tahun berjalan, Perda ini dinilai mati suri (mandul), atas dasar diatas menarik untuk diteliti, bagaimana implementasi Perda Nomor 10 tahun 2005 tersebut ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan melaui observasi, wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data diuji dengan tehnik triangulasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan teknik interaksi model, yaitu dengan mengkomunikasikan antara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda Nomor 10 tahun 2005 di Kabupaten Natuna belum memberikan dampak yang signifikan. Akan tetapi eksistensi Perda Nomor 10 tahun 2005 telah menjadi landasan hukum legal bagi penegak hukum untuk bertindak. Tindakan operasi rutin yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat, alokasi sumber daya yang jauh dari memadai, baik pemerintah maupun pendanaan yang kurang jelas serta dukungan /partisipasi masyarakat yang lebih banyak menunggu, baru memberikan dampak sebatas sock trapi bagi pelaku pelanggaran Penyakit Masyarakat. Meskipun di Kecamatan Bunguran Barat melahirkan dampak sesuai yang diamanah Perda namun secara umum Perda Nomor 10 tahun 2005 gagal diimplementasikan. Kesimpulannya, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat belum/kurang terimplementasi dengan baik sebagaimana mestinya. Kedepan disarankan agar pembuat kebijakan benar-benar mempersiapkan segala sesuatunya untuk mendukung implementasi dan tidak terkesan “setengah hati” serta membenahi semua aspek terutama pada aspek sumber daya baik sumberdaya manusia (human resouces) maupun sumberdaya bukan manusia (Non Human Resouces).

Public Disease was social phenomenon which there were since man is created. PublicDisease always actual to be discussed because of its the is always is and always thereare midst our life. Public Disease is social problem a real komplek. Problem publicdisease in Kabupaten Natuna grows and grows along with economic growth andwrithes development in this area. Public disease hardly is against a real viscid localreligion norms and tradition with its the Malay culture. Existence of public diseaseespecially prostitution has generated hard lampooning and reaction from public. Forthe agenda of lampooning response and reacted the public, government KabupatenNatuna, Parley Council of Area Public People ( Local Parliament) along with elementof initiative public borns it Number By Law 10 The year 2005 pandemic of societyAfter so much year runs, this Perda assessed apparent death ( barren), on the basis ofupper to be interesting to be checked, how implementation Perda Number 10 2005. Research method applied is research of descriptive Kualitatif. Data collected byobservation, interview and documentation. Authenticity of data is tested technicslytriangulated. Data which collected analysed with interaction technique of model, thatis by communicating between data collectings, reduction of data, presentation of dataand conclusion withdrawal. Result of research indicates that execution of Perda Nomor 10 the year 2005 in Kabupaten Natuna has not given impact signifikan. However existence Perda Nomor10 the year 2005 has become basis legal law for law enforcer to act. action ofoperation of Routine done by Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat, adequate farfrom resource allocation, either government and also financing that is unsatisfyingexplains and support from participate more public is awaited, has just given impactlimited to sock trapi for collision perpetrator public desease. Though in KecamatanBunguran Barat bears impact as trust Perda but in general Perda Nomor 10 the year2005 failing implementation. Its the conclusion, Number by Law 10 the year 2005 pandemic of public notimplementate yet carefully properly. To the fore is suggested that really policy makerdraws up all something his its to support implementation and mades no impression on" halfheartedly" and corrects all aspects especially at good resource aspect of humanresouces and also Non Human Resouces.

Kata Kunci : Penyakit masyarakat (Pekat),Kabupaten Natuna


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.