Kode etik transparansi dalam penyusunan APBD Kota Pontianak :: Studi tentang pelembagaan kode etik transparansi dalam penyusunan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2009 di DPRD Kota Pontianak
REDHO, Muhammad, Abdul Gaffar Karim, MA
2009 | Tesis | S2 Ilmu Politiklmplementasi Kode Etik DPRD perlu kajian lebih lanjut. bagaimana nilai-nilai tersebut menjadi norma yang mengakar, mentradisi dalam perilaku dan mekanisme pejabat publik, khususnya anggola legislatif yang diharapkan menjadi motor penggerak terwujudnya pemerinlahan di daerah yang efektif, bersih dan demokratis. Kajian ini coba penulis diskusikan dengan pendekatan pelembagaan kode etik transparansi sebagai kode perilaku dan mekanisme melaksanakan tugas dan wewenang menyusun Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di DPRD Kota Pontianak. Diskusi ini berusaha menjawab pertanyaan penelitian, yaitu "bagaimana pelembagaan kode etik transparansi dalam penyusunan APBD di DPRD Kota Pontianak?" Metode yang digunakan dalam penditian ini adalah deskriptif-kualitatif: yang mendudukkan objek penelitian secara holistik dan natural. Pengumpulan data dilakukan menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan teknik kualitatif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelembagaan kode etik transparansi dalam penyusunan APBD di DPRD Kota Pontianak telah diupayakan dan diinstrumentasikan melalui peningkatan kemampuan sumberdaya anggota DPRD. legalitas kode etik DPRD dan alokasi dana untuk menunjang sarana dan prasarana dokumentasi dan informasi. Namun, kurangnya pemahaman anggota DPRD terhadap tugas, wewenang dan fungsi serta kode etik DPRD, nilai transparansi lebih dipahami sebagai kepentingan kekuasaan, bukan nilai fundamental kejujuran, bersikap terbuka dan bertanggungjawab. Perilaku anggota DPRD masih menampilkan sikap tertutup, dengan nilai-nilai lama dalam perilaku koordinasi dan memperlancar tugas, khususnya dalam proses dan kepututusan APBD. Mekanisme rapat kerja anggaran yang tertutup dari publik dan hanya melibatkan panitia anggaran DPRD dan tim panitia anggaran eksekutif belum menunjukkan keterlibatan stakeholders sebagai mitra pemerintah sehingga mencerminkan partisipasi dan akuntabilitas yang masih rendah. Dari indikator kode etik transparansi sebagai perilaku belum menceminkan kode etik transparansi sebagai nilai-nilai fundamental yang diyakini secara kognitif dan normatif sebagai mekanisme berperilaku yang kohesif, rutinitas dan stabil dalam proses maupun pengambilan keputusan baik oleh anggota DPRD maupun stakeholders yang terlibat dalam penyusunan APBD belum menjadikan sehingga kode etik transparansi sebagai norma perilaku individu maupun institusi. Demikian pula kode etik transparansi sebagai mekanisme, masih diwarnai mekanisme tertutup yang dimotivasi kepentingan individu dan kelompok untuk tawar menawar kepentingan dan kompensasi dalam kompromi tertutup. Akibatnya akses publik terhadap APBD masih sulit dan prosedural birokratis dengan label rahasia jabatan atau rahasia Negara. Beberapa kendala terhadap pelembagaan kode etik transparansi dalam penyusunan APBD adalah kurangnya pemahaman transparansi sebagai nilai, norma berperilaku jujur dan bertanggungjawab sebagai akibat lemahnya sosialisasi; lemahnya peran dan fungsi Badan Kehormatan DPRD sebagai akibat media kekuasaan, serta dukungan lingkungan sosial masyarakat yang konsumtif. primordial telah menjadikan anggota DPRD sebagai dermawan materi mengatasi masalah. Akibatnya, banyak faktor yang mempengaruhi anggota DPRD dalam proses penyusunan dan pengambilan keputusan APBD. Dalam logika kepentingan. pengaruh finansial dan jabatan politik melalui peran Fraksi yang kuat memotivasi anggota DPRD bersikap tidak jujur dan bertanggungjawab terhadap kepentingan masyarakat, mekanisme interaksi menggunakan resistensi nilai lama sebagai ekuilibrium straJegis. Dalam logika kepantasan. pengaruh dukungan masyarakat tadi menjadikan anggota DPRD tidak merasa bersalah dan sebagai norma informal yang sejalan dengan kepentingan anggota DPRD jika berperilaku tidak jujur dan bertanggungjwab. Sedangkan logika kesejarahan, pengaruh dominasi birokrat dan label rahasia Negara menjadikan sikap tertutup dan mekanisme rahasia dilindungi oleh peraturan perundang-undang. Elit politik lokal masih merasa ''nyaman dan tenang'' dengan kondisi saat ini sehingga perubahan kearah transparan harus evolutif, bertahap dan berkesinambungan.
Implementation of regional legislative council (DPRD) is necessary to analyzed further to study how values become rooting norm, which are habit is behaviour and mechanism of public official especially legislator that is expected to be driving element in realizing effective, clean and democratic governance. This analysis is discussed with transparent ethical code institutionalization approach as ethical code and mechanism of task and authority in preparing local budget in Pontianak: DPRD. This discussion addresses research question "What institutionalization of transparence code in preparing local budget in Pontianak DPRD?" It used descriptive qualitative method that consider research object as holistic and natural. Data collection was done using interview, observation and documentary study. Data was analyzed using qualitative and inductive technique. Results indicated that institutionalization of ethical code of transparence have been carried out through improvement in human resource, DPRD ethical code legality and fund allocation for documentation and information support. However, less understanding of DPRD members on task. authority, function and ethical code, the transparence is more perceived as power interest not as fundamental values of honesty, openness and responsibility. Conduct of DPRD members still appear close, with old values in local budget process and decision making, Closes mechanism of budget working committee that involve budget committee and executive budget team did not reveal involvement of stakeholders and government partner that reflect low participation and accountability. As a conduct, transparence have not reflect fundamental values that is considered cognitively and normatively as cohesive, routine and stable conduct in making decision by DPRD members and stakeholders. They involving in making decision of regional budget has not made transparence as individual or institutional conduct norm. As to mechanism, there is close mechanism motivated with individual and group interest to negotiate interest and compensation in dosed compromise. As a result, public access to regional budget is difficult and faces bureaucratic procedural with label of official secret or state secret some obstacle in lnstutionalizing transparence in preparing regional budget is less understanding of transparence as value, and honest and responsible behaviour due to less dissemination; weak role and ftmction of DPRD honorary booro. as power media; and support from consumptive primordial society have make DPRD members as philanthropist that can solve their problems. In effect, many factors influence OPRD members in budget preparation process and decision making. Tn interest logic, financial effect and political position through fraction motivate DPRD member to be dishonest and irresponsible to people interest, in which interaction mechanism use resistance of old value as strategic equilibrium. in fairness logic, the society support made DPRD members are not wrong and it is an informal norm that suit DPRD members when they are not honest and responsible. In historical view, bureaucrat dominance and state secret label make close behaviour and confidential mechanism is protected by rules. Local political elite still feel comfortable with today condition, so change toward transparent condition should be evolutive, gradually and continuously.
Kata Kunci : Pelembagaan,Transparansi,APBD,Kode Etik,Legislatif