Laporkan Masalah

Hubungan antara perubahan peruntukan tanah dengan perubahan penganggaran retribusi IPPT di Kabupaten Sleman

SILVIANTO, Ashari Budi, Ir. Suryanto, MSP

2009 | Tesis | S2 MPKD

Setiap perubahan peruntukan tanah di Kabupaten Sleman perlu izin dari pemerintah daerah setempat melalui IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). Setiap proses perizinan akan dikenakan retribusi. Dalam perspektif ini, penerimaan retribusi dapat dianggarkan/direncanakan dengan mengacu pada proses perubahan peruntukan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara perubahan peruntukan tanah dengan retribusi IPPT. Lokasi penelitian di Kabupaten Sleman pada satuan kerja BPPD (Badan Pengendalian Pertanahan Daerah). Penelitian ini menggunakan metode deduktif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data sekunder yang digunakan adalah data tahun 2006 s.d. 2008. Sedangkan responden yang diwawancarai meliputi staf dan pimpinan di BPPD. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, tidak terjadi hubungan antara perubahan peruntukan tanah dengan perubahan penganggaran retribusi. Penganggaran retribusi tidak didasarkan pada peruntukan tanah namun didasarkan pada target/proyeksi. Kedua, hal di atas terjadi karena pola pikir pimpinan yang merasa belum perlu untuk melakukan penganggaran retribusi dengan mengacu pada informasi peruntukan tanah.

Any change in designation of land in Sleman regency must have a permission from local governments through IPPT (Permission for Designation and Use of Land). Each permit will be subject to retribution. In this perspective, earnings of retribution can be budgeted or planned with reference to the change in designation of land. This study aims to explain the relationship between change in the designation of land to the change in planned retribution of IPPT. The research location is in Sleman regency, particular at the BPPD (Regional Land Management Agency). This research uses deductive method with qualitative and quantitative approach. It used Secondary data from 2006 to 2008, While interviewed respondents included staff and manager in the BPPD. The results of this study are: first, there is no relationship between change in designation of land with change in planned retribution. Planned retribution is not based on the designation of land, but based on targets or projections. Second, irrelationship among these variables due to the leadership mindset that was not necessary to plan retribution by referring to the land design information.

Kata Kunci : Retribusi,Peruntukan tanah,Sleman,retribution,designation of land


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.