Laporkan Masalah

Asas keseimbangan dalam perjanjian antara prinsip kehati-hatian pemberi kredit Kupedes dan kemampuan nasabah di BRI Unit Prawirotaman Yogyakarta

ARSALAM, Syakib, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., CN

2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Keseimbangan dalam perjanjian sangat dibutuhkan untuk menciptakan pertukaran dan kedudukan seimbang antara pihak nasabah dan bank. Rumusan dan peranan asas keseimbangan perjanjian memerlukan bentuk konkrit sehingga dapat terwujud dalam perjanjian kredit. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yakni penelitian dilakukan dengan cara mengkaji dan mengolah data primer dengan berititik tolak pada aspek hukum (yuridis). Untuk mengumpulkan data dalam penelitian menggunakan tehnik wawancara terhadap pegawai Bank BRI Unit dan penyebaran kuesioner kepada nasabah. Surat pengakuan hutang dalam perjanjian kredit kupedes merupakan pernyataan sepihak dari nasabah terhadap kredit yang telah diterima dari Bank BRI. Pernyataan sepihak nasabah debitur didahului dengan syarat-syarat permohonan kredit kupedes. Syarat permohonan kredit kupedes bersifat tangguh yang memberikan kesempatan kepada Bank BRI untuk menyeleksi calon nasabah. Syarat permohonan kredit memiliki sifat konsensual dari pemberian kredit kupedes dimana Bank BRI sepakat untuk memberikan kredit setelah permohonan nasabah debitur diterima. Kesetaraan antara pihak bank dan nasabah debitur dalam klausula-klausula perjanjian perlu sehingga penggunaan klausula yang memberikan kewenangan lebih besar kepada salah satu pihak dalam perjanjian dapat dibatasi. Prinsip kehati-hatian pemberian kredit melindungi bank dari kerugian dan menjaga agar bank tidak berpotensi rugi, disisi lain nasabah debitur membuat pertimbangan yang matang sebelum melakukan perjanjian kredit Kupedes. Pada proses terjadinya perjanjian kredit prinsip kehati-hatian dan kemampuan nasabah akan saling mempengaruhi sampai pada suatu titik temu antar nasabah dan bank. Hubungan kontraktual antara nasabah debitur dan bank didasarkan pada Surat Pengakuan Hutang kredit Kupedes. Batasan klausula yang dicantumkan dalam pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai peraturan baru yang dibuat oleh bank setelah perjanjian kredit disepakati menyebabkan posisi tidak seimbang antara pihak bank dan nasabah debitur. Peran asas keseimbangan dalam perjanjian kredit Kupedes harus mendapat tempat dalam proses perjanjian seperti; Pra-perjanjian, Pembentukan perjanjian, Pelaksanaan perjanjian, dan saat terjadi kegagalan dalam pelaksanaan perjanjian. Dalam proses perjanjian prinsip kehati-hatian pemberian kredit dan kemampuan nasabah membentuk perjanjian kredit Kupedes

The proportionality in agreement is necessary to create an equal exchange and position between the client and bank. Formulation and role of proportionality principle requires a concrete form in order to realize the credit agreement. This research belongs to a juridical-empirical research, a research conducted by studying and analyzing primary data relying on the juridical aspect as the starting point. To collect the data, it applies the method of interview to the employees of Bank BRI Unit and questionnaire distribution to the clients. Debenture in the KUPEDES Credit Agreement is a one-side statement from the client to the credit received from Bank BRI. The one-side statement of the debtor is preceded by the application requirements of KUPEDES Credit. The application conditions of KUPEDES Credit are precedent that gives opportunity to Bank BRI to select the client candidates. Credit application requirement is consensual from the extension of KUPEDES Credit in which Bank BRI agrees to give credit after the debtor client’s application is accepted. Equality between the bank and the debtor client in the agreement clauses is necessary in order that the use of clauses which give more authority on one of the parties in the agreement can be restricted. The prudential principle in credit extension protects the bank from loss and keeps the bank from loss risk, while the debtor makes a careful consideration before signing the KUPEDES Credit Agreement. In the process of credit agreement, prudential principle and client’s ability will influence each other until coming into the meeting point between the client and the bank. The contractual relation between the debtor client and the bank is based on the debenture of KUPEDES Credit. The limitation of clauses mentioned in article 18 paragraph (1) letter g of 1999 regarding Consumer Protection concerning new regulation made by the bank after the credit agreement is agreed cause an unequal position between the bank and the debtor client. The role of the proportionality principle in the KUPEDES Credit agreement should be placed in the process of agreement such as Pre-agreement, agreement making, agreement implementation and default in the agreement implementation. In the process of prudential principle in credit extension and client’s ability creates the KUPEDES Credit Agreement.

Kata Kunci : Asas keseimbangan,Prinsip kahati,hatian,Kemampuan nasabah, Proportionality Principle, Prudential Principle, Client’s Ability


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.