Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DARWANTA, Prof. Dr. Muchsan, S.H
2009 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mendapatkan deskripsi tentang peran pelaksanaan pengawasan fungsional oleh instansi-instansi pengawas fungsional dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah pasca diberlakukannya UU No.32/2004 yang menggantikan UU No. 22/999 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui penelitian ini diharapkan dapat diidentifikasi bagaimana peran dan langkah-langkah aparat pengawas fungsional menjalankan wewenangnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and strong governance). Penelitian ini adalah penelitian deskriptif-kualitatif dan bersifat normatifempiris. Dengan demikian, dalam kajian ini dilakukan identifikasi peraturan perundangperundangan dan fakta empiris yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh instansi BPK, BPKP, Itjen Departemen dan Bawasda (Inspektorat Prop/Kab/Kota). Analisis data dilakukan dengan menempuh mekanisme reduksi data, penyajian data, penyusunan hubungan antar kategori antar peraturan perundang-undangan dan terakhir melakukan interpretasi dan kesimpulan tentang efektivitas pengawasan fungsional dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pelaksanaan peran dan fungsi pengawasan fungsional oleh BPK, BPKP, Itjen Departemen, Inspektorat Prop/Kab/Kota masih mengalami tumpang tindih dalam implementasi kewenangan pemeriksaan, khususnya audit oleh masing-masing instansi pengawas fungsional tersebut. Polemik pengawasan antar aparat pengawas seringkali merupakan wujud resistensi kemungkinan akan terambil lahan atau obyek pemeriksaan daripada perdebatan seputar substansi (form over substance) pengawasan yang sejatinya niscaya dilakukan. Upaya pemberantasan KKN dalam kerangka perwujudan pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan menjadi sulit tercapai jika dalam pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional tidak dilakukan langkah koordinatif dan integratif yang disepakati, baik menyangkut pemeriksaan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) maupun non- PKPT, termasuk dalam pengawasan kasus (reksus) berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Di samping fungsi koordinasi, sinergi antar aparatur pengawas dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan juga harus dioptimalkan menuju pelaksanaan pemeriksaan yang komprehensif sejalan dengan prinsip EMI dan IME. Berdasarkan gelar pengawasan yang dilakukan pemerintah prop. DIY selama tahun 2004-2006 menunjukkan, bahwa temuan penyimpangan dalam aspek tupoksi antar aparat pengawas fungsional sangat minim, jika dibandingkan dengan pemeriksaan dalam aspek keuangan, SDM, sarana prasarana, maupun metode kerja.
The research aims at acquiring a description on the role of functional audit performed by functional audit institutions in regional governance after the enactment of Law No. 32 Year 2004 replacing Law No. 22 Year 1999 on Regional Government and particularly after the enactment of Government Regulation No. 79/2005 on Guideline for Guidance and Supervision of Local Governance in Special Region of Yogyakarta. It aims as well at identifying the role and steps taken by functional audit personnel in performing their duties and functions in light of the realization of clean and strong governance. The research is descriptive qualitative as well as empirical normative in nature. Thus, the study investigates laws and empirical facts related to the performance of audit function by Regional Financial and Development Board (BPKP), General Inspectorate, and Regional Audit Board (Bawasda/Provincial/District/Municipal Inspectorate). Data analysis is carried out with the following mechanism: data reductions, data presentation, analysis of inter—category relationships among laws, and withdrawal of interpretation and conclusion on the effectiveness of functional audit in favor of transparency and of accountability of regional governance. The research results indicate that the implementation of Government Regulation No. 79/2005 on Guideline for Guidance and Supervision of Local Governance in DIY is performed by BPKP, General Inspectorate, and Regional Audit Board (Bawasda/Provincial/District/Municipal Inspectorate) particularly audit carried out by respective functional audit institutions. Polemics occurring amongst audit personnel arise rather as a manifestation of resistance against the possibility of losing inspection subjects than debate over substance of audit. Poor coordination and integration in the performance of functional audit related to or beyond the annual work program (PKPT) including case audit in response to people's complaints will hinder the efforts to eradicate corruption, collusion, and nepotism in light of the realization of clean and strong governance. In addition, synergy among audit personnel in the performance of audit and inspection should be optimized in order to accomplish comprehensive inspection pursuant to the EMI and IME principles. Data obtained from the inspection performed by local government of DIY during 2004-2006 indicate only slight deviation in the main task and function aspect among functional audit personnel, if compared to financial, human resources, infrastructure, and work method aspects.
Kata Kunci : Pengawasan fungsional,Pelaksanaan pemeriksaan,Pemberantasan KKN,functional audit, audit performance,eradication of corruption,collusion and nepotism