Laporkan Masalah

Pelaksanaan hukum kewarisan Islam bagi ahli waris pengganti pada masyarakat adat di Kabupaten Bima

AHMADIN, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., MH

2009 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian tentang Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Bagi Ahli Waris Pengganti pada Masyarakat Adat di Kabupaten Bima difokuskan untuk mengetahui pelaksanaan hukum kewarisan adat bagi ahli waris pengganti pada masyarakat Kabupaten Bima dan untuk mengetahui pelaksanaan hukum kewarisan Islam bagi ahli waris pengganti pada masyarakat Kabupaten Bima. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan tidak meninggalkan penelitian kepustakaan guna mendukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen (document study) dan bahan pustaka. Studi dokumen berupa undang-undang, buku-buku dan berbagai hasil penelitian yang berkaitan erat dengan materi penelitian yaitu tentang kewarisan bagi ahli waris pengganti. Analisis data dilakukan dengan analisis secara kualitatif yaitu menganalisis data penelitian untuk menghasilkan data deskriptif, yang menggambarkan dan menguraikan apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta perilaku yang ada didalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan: pertama, Pelaksanaan kewarisan bagi ahli waris pengganti mempunyai susunan kekerabatan bilateral, dan dalam hal pelaksanaan pembagian harta warisannya berlaku sistem bilateral. Dalam pembagian harta warisan bagi ahli waris pengganti pada masyarakat Kabupaten Bima lebih mengutamakan cara musyawarah mufakat dengan menjunjung sikap perdamaian bersama keluarga berdasarkan kemauan bersama dengan unsur kerelaan dari masing-masing ahli waris. Disamping ada istilah bahasa daerah sancu’u dan salemba atau gendongan dan pikulan, hal ini yang menjadi pelaksanaan pewaris yang kebanyakan pada masyarakat Kabupaten Bima akan tetapi tidak menutup kemungkinan para ahli waris akan kembali kepada pelaksanaan dimana pembagian yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum kewarisan Islam jika terjadi perselisihan antara para ahli waris dalam pelaksanaan pembagian hak waris para ahli waris bagi ahli waris pengganti pada masyarakat kabupaten Bima. Kedua, tinjauan hukum kewarisan Islam bagi ahli waris pengganti yang dilakukan pada masyarakat Kabupaten Bima walaupun dalam pelaksanaannya tidak murni sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum kewarisan Islam namun tetap berpegang kepada apa yang dikehendaki oleh pelaksanaan hukum kewarisan Islam.

A research on implementation of Islamic legacy law for substituting heir in customary society in Bima regency was intended to study implementation of customary legacy law and Islamic legacy law for substituting heir in customary society in Bima regency. It was juridical empirical research that based on field study to get primary data and literary study to support the field study. Data was collected through documentary study and literature study. The documents included laws, books and results of research related closely to the research material on legacy law for substituting heir. Data was analyzed in qualitative manner to generate descriptive data, which describe and explain what respondent say in written or spoken and behaviour in society. The results indicated that: first, implementation of Islamic legacy law for substituting heir has bilateral kinship structure and distribution of inheritance use bilateral system. Distribution of inheritance for substituting heir in Bima society have more used peaceful negotiation by respecting peaceful attitude within family based on joint intention with voluntary attitude from each heir. Inheritance distribution in Bima is mostly carried out based on dominant customary principle of sancu’u salemba. However, it is still possible for heir to use back faraidh principle according to Islamic legacy law, when there occur dispute between heirs in inheritance distribution. Second, implementation of Islamic legacy law for substituting heir done in Bima society can be understood because it accord Islamic legacy law, although it may be implemented purely according to provision existing in Islamic legacy law, but still accord what intended by implementation of Islamic legacy law.

Kata Kunci : Kewarisan pengganti,Islam,Adat, substituting heir, Islam, custom


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.