Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik dengan standar operational prosedures dalam program LMPDP di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo
ARIEF, Sofyan, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanMelalui proyek Land Management and Policy Development Program (LMPDP) ditargetkan 15.000 bidang tanah akan disertifikasi di Kabupaten Purworejo dengan melibatkan 3 wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Kutoarjo, Kecamatan Butuh, dan Kecamatan Kemiri, ketiga kecamatan tersebut terpilih untuk mengikuti sertifikasi tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo tahun 2009. Untuk keperluan itu, di Purworejo dibentuk tiga tim yang akan menanganinya. Tim Satu menangani wilayah Kecamatan Kutoarjo, Tim Dua menangani Kecamatan Kutoarjo dan Kemiri, dan Tim Tiga menangani sertifikasi massal di wilayah Kecamatan Butuh. Penelitian ini bersifat empiris, penelitian lapangan merupakan data utama dalam penelitian ini, dengan didukung data kepustakaan, data yang diperoleh langsung dari masyarakat menjadi data primernya, sedangkan data dari bahan pustaka menjadi data sekunder. Sebagian besar tanah masyarakat yang di daftarkan dalam program pendaftaran tanah sistematik program LMPDP adalah tanah dengan hak yasan baik tanah hak yasan yang di dapat dari waris, maupun tanah hak yasan yang diperoleh dari jual beli, dengan mendaftarkan tanah adat berdasarkan peraturan perundang-undangan pada program pendaftaran tanah sistematik LMPDP maka akan ada kecenderungan positif adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah ulayat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Agraria, dalam pelaksanaan program LMPDP bentuk partisipasi yang dijalankan adalah partisipasi dengan pola kemitraan yang efisien. Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik program LMPDP di Kabupaten Purworejo oleh tim ajudikasi tidak menggunakan Standard Operasional Prosedures sebagaimana dimaksud dalam manual manajemen proyek LMPDP yaitu Ref nomor 06.0-STD-PT.03 tentang Standarisasi Pendafataran Tanah Sistematik akan tetapi mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 dan PP nomor 24 tahun 1997, sehingga perlu dimaknai lebih dalam arti dibuatnya Ref nomor 06.0-STD-PT.03 tentang Standarisasi Pendafataran Tanah Sistematik dalam program LMPDP.
In Land Management and Policy Development Program (LMPDP), 15.000 range of land is targeted in which it will be decertified in Purworejo Regency by involving 3 sub district areas, i.e. Kutoarjo, Butuh, and Kemiri. The three sub districts are selected to join land certification performed by National Land Affairs Agency (BPN-Ind) through BPN in Purworejo Regency in 2009. Thus, three teams are formed in Purworejo that will handle the program. Team One handles sub district of Kutoarjo; Team Two handles sub districts of Kutoarjo and Kemiri; and Team Three handles massive certification in sub district of Butuh. This study is a kind of empiric one. Field research is the main data in this study supported by bibliographical data. Data which are gained from the society will be primary data, while the data which are obtained from literature will be secondary data. Most of people’s land registered in PMPDP is a land of yasan (rice field that is cultivated individually) either it is obtained from heir or purchase and sale. By registering customary land based on legislation regulation in systematic land registration in LMPDP, there will be positive trend by an existence of law certainty assurance for the land owner as intended in Main Law of Agraria. In LMPDP program implementation, participation form carried out is participation by efficient partnership pattern. Implementation of systematic land registration in LMPDP program in Purworejo regency by adjudication team do not use Standard Operational Procedures as intended in LMPDP project management manual that is Ref number 06.0-STD-PT.03 about Systematic Land Registration Standardization but refers to Regulation of Minister of Agraria Number 3 Year 1997 and Government Regulation (PP-Ind) number 24 year 1997. Thus, it needs to be more notice about the making of Ref number 06.0-STD-PT.03 about Systematic Land Registration in LMPDP program.
Kata Kunci : LMPDP, Pendaftaran tanah, Standard operational prosedures, Land Registration.