Perkawinan foto masyarakat Tionghoa di Kota Singkawang dan akibatnya terhadap hukum waris adat
WASPADA, Ade Indra, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan di lakukannya perkawinan foto pada masyarakat Tionghoa di Kecamatan Singkawang Selatan di Kota Singkawang serta mengetahui hak-hak yang dimiliki suami,isteri, dan anak menurut Hukum Waris Adat pada perkawinan foto masyarakat Tionghoa di Kota Singkawang. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui hasil wawancara dengan para responden sejumlah 30 (tiga puluh) orang dan narasumber sebanyak 7 (tujuh) orang, dengan tehnik pengambilan sampel yang digunakan purposive sampling. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya, keseluruhan data yang diperoleh kemudian di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan di lakukannya perkawinan foto pada masyarakat Tionghoa di Kecamatan Singkawang Selatan di Kota Singkawang adalah faktor ekonomi, faktor tradisi, faktor ketidaktahuan mengenai Undang- Undang Perkawinan. Hak-hak yang dimiliki oleh suami dalam perkawinan foto dalam masyarakat Tionghoa sangat dominan karena seluruh biaya baik sebelum dan selama perkawinan merupakan harta milik suami. Apabila terjadi perkawinan putus karena perceraian, seluruh harta berasal dari suami maka harta tersebut akan kembali kepada milik suami, sang istri hanya membawa kembali harta pemberian suami, maka isteri tidak dapat menuntut hak-haknya, atau apabila terjadi kematian harta tersebut diwariskan kepada anak laki-laki dan apabila tidak memiliki anak laki-laki maka harta akan kembali kepada pihak keluarga suami. Hak isteri terhadap harta warisan terbatas sang isteri tidak dapat mewarisi harta peninggalan suami, sang isteri hanya mendapatkan harta pemberian dari suami selama perkawinan itu berlangsung. Hak anak untuk mewaris berlaku bagi anak laki-laki saja karena anak laki merupakan penerus marga dari suami, sedangkan anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan karena anak perempuan akan mengikuti suaminya.
This research has its objective to investigate influencing factors for photo-marriage in Tionghoa society in South Singkawang Sub-district, Singkawang City; and to investigate husbands, wives and children rights according to customary hereditary law in Tionghoa society photo-marriage in Singkawang City. This research was conducted by using juridical-empirical approach. Data used in this research are primary and secondary data. Primary data was collected from interview result with 30 (thirty) respondents and 7 (seven) informants by purposive sampling. Secondary data was collected from literature study to gain primary and secondary law materials. Thus, all collected data was analyzed descriptive-qualitatively. Research result showed that influencing factors for photo-marriage in Tionghoa society in South Singkawang Sub-district, Singkawang City are: economical factor, tradition factor, and insufficient information about Marriage Law. Husbands’ rights in photo-marriage in Tionghoa society are highly dominant because all costs, both before and during marriage, are belong to the husband. If marriage was broken into divorce, all property which came from husband will then also belong to the husband, the wife only taking property given to her from the husband; so the wife cannot pursue her rights, or when death comes, the property inherited to their son, and if they don’t have son the property will belongs to the husband’s family. Wife’s rights towards hereditary is highly limited; the wife cannot get husband’s hereditary property, the wife will only get property given to her from the husband during their marriage. Children’s right to get hereditary only prevails for sons, because the son will pass on the husband’s clan, meanwhile daughters don’t get any property because she will follow her husband then.
Kata Kunci : Masyarakat Tionghoa,Perkawinan foto,Hak,hak suami,Istri,Anak,Tionghoa society,Photo-marriage,Husbands,Wives and Children’s Rights.