Perlindungan hukum pemegang polis asuransi dalam perjanjian pertanggungan dengan cara by phone
SUBEKTI, Ratna, Taufiq El Rahman, S.H., M.H
2009 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian tentang Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Dalam Perjanjian Pertanggungan Dengan Cara By Phone bertujuan untuk mengetahui apakah kesepakatan by phone dalam perjanjian pertanggungan merupakan suatu perjanjian dan konsekuensi yuridisnya, dan perlindungan bagi nasabah asuransi dalam transaksi elektronik by phone yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Sampel penelitian ditentukan secara purposive sampling. Adapun responden dalam penelitian ini adalah 2 pejabat perusahaan asuransi dan 6 nasabah asuransi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepakatan by phone dalam perjanjian pertanggungan merupakan saat lahirnya perjanjian, akan tetapi kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan tersebut. Kesepakatan by phone juga tidak melindungi nasabah asuransi karena dengan adanya kesepakatan tersebut kewajiban nasabah untuk membayar premi langsung muncul, sedangkan polis asuransi yang merupakan bukti bagi nasabah dan syarat untuk melakukan klaim belum diterima oleh nasabah.
Research about Protection Punish Policy Holder Insurance In Agreement Responsibility “By Phone†aim to know do phone by agreement in responsibility agreement represent an agreement and consequence its his, and protection to insurance client in made phone by electronic transaction before going into effect Law Number it 11 Year 2008 about Information and Transaction Electronic. Research conducted by research of bibliography to obtain; get secunder data and research of field to obtain; get primary data. Research Sample determined by purposive sampling. As for responder in this research is 2 functionary company of insurance and 6 insurance client. Result of research indicate that phone by agreement in responsibility agreement represent moment born its agreement, however the agreement cannot be made by evidence appliance if one of the parties disobey the the agreement. agreement of “By phone†nor protect insurance client because with the existence of the agreement of obligation of client to pay for direct premium emerge, while insurance policy representing evidence to condition and client to claim not yet been accepted by client.
Kata Kunci : Perlindungan hukum,By phone,protection of law