Laporkan Masalah

Kekuatan hukum polis asuransi yang hanya ditandatangani oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung

BASIR, Hari Fadly, Ninik Darmini, S.H., M.H

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian tentang polis asuransi yang hanya ditanda tangi oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung bertujuan untuk mengetahui apakah polis asuransi tersebut telah memenuhi suatu kesepakatan antara penanggung dan tertanggung sebagaimana diatur oleh Pasal 1320 KUH Perdata. Kesepakatan antar pihak dalam melakukan perjanjian di ikuti dengan berjabat tangan atau membubuhkan tanda tangan sebagai simbol kesepakatan para pihak. Pentingnya ada/keberadaan tanda tangan dikarenakan dengan adanya tanda tangan berarti orang yang menanda tangani mengetahui isi dari akta tersebut, sehingga dengan demikian para pihak terikat dengan isi dari akta tersebut. Perjanjian Asuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 255 KUH Dagang menentukan bahwa harus ditutup dengan suatu akta yang disebut Polis. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dalam penelitian ini terdapat dua jenis data penelitian yakni data utama di sini adalah data primer yang di dapat dari penelitian kepustakaan, dan data penunjang di sini adalah data yang diperoleh dari penelitian lapangan. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Pasal 259 KUH Dagang menyebutkan tidak adanya keharusan polis asuransi ditandatangani oleh tertanggung, hal ini bukan berarti kesepakatan para pihak tidak tercapai. Sebelum dibuatnya perjanjian asuransi, tertanggung mendapatkan penawaran dan penjelasan lengkap tentang perlindungan asuransi yang akan diambilnya, dan bila disepakati maka tertanggung akan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pertanggungan Asuransi atau disebut juga SPPA. Sehingga kesepakatan kedua belah pihak yang ditandai dengan tanda tangan terpenuhi. Juga hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi kerugian dengan tertanggung tidak dapat dikatakan seimbang karena hak – hak yang dimiliki perusahaan asuransi lebih banyak dibandingkan hak-hak tertanggung. Hal tersebut dipengaruhi oleh bentuk perjanjian asuransi yang ditentukan oleh pihak penanggung (perjanjian baku).

The research on the insurance policy signed only by the insurance company as the insurer aims at discovering whether the insurance policy has fulfill an agreement between the insurer and the insured as regulated in Article 1320 of The Civil Code. The agreement between parties in making contract is followed by handshaking or putting on signatures as the symbol of agreement between parties. The signature is important because the presence of signature means the persons who sign understand the content of the act and consequently the parties are bound with content of the deed. Article 255 of The Commerce Code stipulates that an insurance contract should be concluded with a deed called Policy. The research belongs to a juridical-normative research, in which there were two types of research data, main data - primary data obtained from the library research- and supporting data - data obtained from the field research. The data were then analyzed qualitatively. The research result concludes that Article 259 of Commerce Code mentions there is no obligation for insurance policy to be signed by the insured, which does not indicate that the parties has not reached an agreement. Before the insurance contract is made, the insured received the offer and complete explanation regarding insurance protection that he/she will take, and if it is agreed, the insured will complete and sign the Insurance Application Form (SPPA). As a result, the agreement between the parties marked with the signatures has been reached. In addition, it can be said that the rights and obligations between the general insurance company and the insured are imbalance because rights possessed by the insurance company are larger in number that the insured’s rights. It is influenced by the form of insurance agreement that is determined by the insurer (standard agreement).

Kata Kunci : Kekuatan hukum,Polis,Asuransi kerugian ; Legal Standing, Policy, General Insurance.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.