Analisis penerapan sistem akuntansi keuangan daerah pada instansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
AZIS, Asrul, Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Akt
2009 | Tesis | S2 Magister Ekonomika PembangunanTujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi konsekuensi-konsekuensi penerapan sistem akuntansi keuangan daerah pada instansi pemerintah di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang dilaksanakan tidak terlepas dari aturan/ketentuan pemerintah yang mengaturnya. Peraturan tersebut selain mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah juga menetapkan peraturan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah baik berupa Peraturan Pemerintah maupun peraturan Menteri Dalam Negeri selalu masih dalam penyempurnaan. Dapat dimaklumi bahwa reformasi pengelolaan keuangan tidak terlepas dari reformasi pemerintahan yang sudah menuju otonomi daerah. Perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi pengelolaan sumber daya sangat berragam sekali antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dengan pola keseragaman peraturan untuk seluruh daerah dapat merupakan kendala tersendiri dalam pengelolaan keuangan daerah. Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan bagian reformasi dalam pengelolaan Keuangan, baik pemerintah pusat maupun di pemerintahan daerah,,di Pemerintah Provinsi Gorontalo telah dimulai penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) sejak tahun anggaran 2002. Penelitian ini dilakukan lsejak dimulai penerapannya tahun 2002 sampai dengan tahun 2005. Dalam penerapan sistem akuntansi tidak terlepas dari peraturan pelaksanaan perundang-undangan yang harus dipedomani, terutama dalam pengelolaan Keuangan daerah adalah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Konsekuensi dari peraturan pelaksanaan yang harus dipedomani dalam sistem akuntansi keuangan daerah tersebut, mengakibatkan hasil yang diperoleh dari penerapan sistem akuntansi juga akan menentukan, terlihat dalam menyusun laporan keuangannya yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Neraca serta Catatatan atas Laporan Keuangan. Penyajian Neraca dari tahun ke tahun dapat disajikan secara konsisten sehingga dapat diperbandingkan serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi stake holdernya. Berarti penyajian Neraca telah memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, komparabilitas, akurat dapat dipercaya dan mudah dimengerti. Namun tidak demikian halnya dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran, setiap tahun yang bertepatan dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan yang baru akan berbeda hasilnya. Terlihat dalam penyajian akun akun tidak konsisten dari satu tahun ke tahun berikutnya sehingga tidak dapat dikatakan komparatif, atau tidak dapat diperbandingkan. Hal ini dipengaruhi oleh ketentuan pemerintah yang berlaku pada saat laporan diterbitkan. Terhadap konsistensi pengakuan dan pengukuran, dan penyajian belanja dalam struktur APBD pada Laporan Realisasi Anggaran pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai dampak peraturan saat itu sangat mempengaruhi penyajian akun akun Belanja sehingga Laporan Realisasi Anggaran (APBD) tidak dapat diperbandingkan dari satu tahun ke tahun berikutnya, Hal ini sudah tentu tidak memenuhi azas konsistensi dan komparabilitas.sehingga tidak dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi stake holdernya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode studi kasus, dan obyek penelitiannya adalah penerapan sistem akuntansi keuangan daerah pada instansi pemerintah di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan penelitian dokumen. Konsekuensi penerapan sistem akuntansi keuangan daerah di Provinsi Gorontalo terhadap azas konsistensi dan komparabilitas dalam penyajiannya di Laporan Realisasi Anggaran adalah; (1) Akun Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan, (2) Akun Belanja Aparatur dan Belanja Pelayanan Publik, (3) Akun Belanja Operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2002 dan Tahun 2003, serta Tahun 2004 dan Tahun 2005 tidak dapat diperbandingkan akun akun Belanja dalam struktur APBD nya, sehingga informasi yang dihasilkan dari sistem akuntansi keuangan daerah tidak dapat member informasi yang bermanfaat.
The purpose of the research is to identify the consequencies of the application of regional finance accountancy system in the government office of Gorontalo province. The implementing regional finance accountancy system is based on government regulation. It regulates regional finance management and also determines regulation on government accountancy standard. The implementation of the goverment regulation number 105/ 2000 is inacted by minister of internal affairs decree number 29/ 2002. The decree is used as a guidance for regional governments in handling, reporting and supervising regional finance and for budgeting regional income and expenditure, regional finance administration and calculating regional income and expenditure. The regulations, both government regulation and minister of internal affairs decree have still being improved. It is understood , that finance management reform is inline with government reform toward regional autonomy. There has been considerable variety of resource management from one region to another, so that a uniform regulation applied to all regions will be an obstruction in regional finance management. Regional finance accountancy system is currently applied both in central and regional government. Konsekuensi dari peraturan pelaksanaan yg hrs dipedomani dalam sistem akuntansi keuangan daerah, maka hasil yg diperoleh dari penerapan sistem akuntansi juga akan menentukan. The government of Gorontalo province, which has been applying regional finance accountancy system ( Sistem Akuntansi Keuangan Daerah/ SKAD) since 2002 until this reseach conducted in 2005, shows how the system has been applied in financial reporting consisted of Budget Realisation Report, Cash Flow and Balance Report and Notes on Financial Report. Every year the balance report is presented consistently, so it can be compared, and gives usefull information to stake holders. It means that the balance report has met the need of being done orderly, transparency, accountability, consistency, comparability, accuracy, reliability and simplicity. But not with the budget realisation report. Every year it shows inconsistence accounts which means uncomparable. This is influenced by inacting government regulation when the report is pubblished. The impact is, that the regulation has determined in presenting expenditure accounts of budget realization report (of the APBD). So that the report can not be compared from year to year respectively. It does not meet the need of consistency and comparability and can not give usefull information to stakeholders. The research is a descriptive research using case study method, while the subject is the application of regional finance accountancy system in a government office of Gorontalo province. Data is collected through library research, field study and document research. The consequence of applying regional finance accountancy system in Gorontalo province towards consistency and comparability in Budget Realization Report (Routine and Development Ependiture accounts, Public Servant and Public Service Expenditure accounts and Operational Ependiture accounts) is that the expenditure accounts in the structure of the budget realization report (of the APBD) of 2002, 2003, 2004 and 2005 can not be compared. So that the information got from the regional finance accountancy system is useless.
Kata Kunci : Sistem akuntansi keuangan daerah,Struktur APBD,Laporan Realisasi Anggaran,inconsistence, uncomparable, expenditure accounts in the APBD structure in budget realization report