Pemberdayaan aparatur kepolisian dalam rangka peningkatan human security
HAREFA, Foera-era, Prof. Dr. Irwan Abdullah
2009 | Tesis | S2 Ketahanan NasionalPerbedaan agama atau keyakinan, penggususuran karena kebijakan pemerintah, perampokan, pencurian, atau perkosaan, dan aksi-aksi premanisme melakukan penekanan kepada si lemah. Kelompok-kelompok lemah ini seharusnya mendapatkan perlindungan dari kepolisian. Sering terjadi jatuh korban bagi pihak si lemah dan minoritas, padahal mereka adalah manusia dan juga warga negara yang memiliki hak kehidupan yang harus dilindungi sebagaimana tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Korban atau kerugian yang diderita rakyat kadang tidak hanya harta benda tetapi jiwa. Kejadian-kejadian tersebut menunjukkan bahwa human security masih merupakan cita-cita yang harus diperjuangkan. Polisi yang ditugaskan atas nama negara dan hukum sering tidak kuasa untuk melakukan perlindungan berhubung kompleknya beban yang dipikul polisi. Hambatan internal yang dihadapi polisi adalah jumlah, sarana, anggaran, kemampuan, pemahaman tugas yang tidak mendalam, dan keterbatasan mental serta kesatuan organisasinya yang belum menjangkau seluruh pelosok. Sedangkan hambatan eksternal meliputi gangguan keamanan organisasi kemasyarakat atau perorangan, lingkungan sosial-budaya yang tidak mendukung, kepentingan politik, tuduhan sebagai pelanggar HAM, serta, merosotnya kepercayaan masyarakat. Kelemahan dan keterbatasan inilah yang menjadikan human security belum sepenuhnya terwujud dengan baik. Namun upaya perbaikan dan perubahan terus dilakukan dari waktu ke waktu terakhir dengan memisahkan Polri dari TNI melalui UU No. 2 Tahun 2002. Diharapkan dengan UU itu berkurang sifat militeristik dari polisi dan dapat membenahi postur kepolisian dengan tidak lagi mengandalkan sifat-sifat yang represip. Sebab tindakan yang represip tersebut dapat membuat polisi sebagai momok bagi masyarakat. Dan dengan UU itu sungguh ia berorientasi pada kepentingan rakyat dan negara. Dengan demikian human security dapat diwujudkan sebagaimana salah satu sasaran bernegara. Strategi menghilangkan hambatan-hambatan polisi untuk bertindak serta strategi memelihara tindakan-tindakan yang mendukung fungsi perlindungan dan keamanan polisi, kiranya menjadi agenda yang terus-menerus. Langkah-langkah itu hanya dapat terlaksana dengan perubahan mental semua pihak, polisi sendiri dan masyarakat, yang sama-sama meyakini Indonesia sebagai negara majemuk yang berbeda-beda. Dan dengan terwujudnya human security di mana masyarakat dapat dengan tenang beribadah, mencari nafkah, dan mengekspresikan potensinya maka pada gilirannya tujuan dan sasaran Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur menjadi tercapai. Pada akhirnya perlu peningkatan pengetahuan polisi tentang keadaan sosial kemasyarakatan yang terus berubah dan maju. Sedangkan pemenuhan anggaran dan pemrioritasan alokasi dana yang ada sehingga tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menjalankan fungsinya betapa pun medannya jauh dan sulit. Demikian juga peran serta masyarakat untuk mendukung tugas polisi seperti halnya dana Corporate Social Responsibity kiranya dapat dimaksimalkan.
Religious or faith differences, evictions, robberies, thefts, or rapes, and criminal activities tend to press the weak or minorities. These minors are supposed to have protection from police. It is often happened these minors become unprotected victims, though they have the same rights as human and citizen as stated in the national purposes. Not only properties, but often the victims’ lives might also perish due to those criminal activities. It is obvious then, that human security concept have yet accomplished. Polices, which are assigned by law and the state, are repeatedly unable to do protection because the complexity of their problems. Internally they are hampered by lack of personnel, infrastructures, budgets, abilities, objectives understanding, mental abilities and their organization that is yet to cover all territories. Externally they face organized or private security disturbances, nonconducive socio-culture environment, political interests, accusations for human rights violation, and declining society’s trust. These are the weaknesses and limits which leave human security still unaccomplished. Even so, efforts toward it are in progress, recently passed bill no 2/2002 decided to separate Police Force from the National Army (TNI). By doing this, it is expected that the Police Force will be less military-minded and be able to reform its posture by leaving behind repressive actions. It is clear by now that those repressive actions has made the Police Force as public fear. In accordance with the bill, it is also expected to pledge their loyalty in society’s and state’s best interests. In the end human security can be achieved as one of the nation’s target. Eliminating obstacles in doing its duties and maintaining actions which supports protection and securing functions of Police, should be a sustainable agenda. These can only be carried out by mental transformation of all stakeholders, both police and society, believing in the same idea of multicultural Indonesia. In the end, by achieving human security, through ensuring safe condition to worship without fear, to have their livelihood, and freedom of expression, the goals and objectives of just and prosper Indonesia will be attained. In the end it is of necessary to improve the police knowledge about ever changing social condition. The case of budget fulfillment and allocation priority cannot be used as excuses to leave their responsibility behind, no matter how hard the field. The society also needs to take role in supporting police’s tasks, as well as to optimizing Corporate Social Responsibility fund.
Kata Kunci : Keamanan rakyat,Pemberdayaan aparatur kepolisian ; Security of Society and Police Empowerment