Kebijakan pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam kaitannya dengan pelaksanaan sistem pemerintahan semesta
HADYU, Mukhtar, Prof. Dr Irwan Abdullah
2009 | Tesis | S2 Ketahanan NasionalDalam melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan Sistem Pemerintahan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam rangka menjalankan kewenangannya. Namun disisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memperhatikan Sistem Pertahanan Semesta guna mewujudkan perlindungan kepada seluruh rakyat dalam rangka menjalankan sesuatu yang bukan kewenangannya. Kesenjangan yang demikian menarik perhatian untuk diadakan penelitian guna menjawab rumusan masalah sebagai berikut : apakah kebijakan pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi DKI Jakarta telah memperhatikan sistem pertahanan semesta ? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sistem pertahanan semesta dalam kebijakan pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisa data dilakukan dengan metode deskriptif analitis untukmemberikan gambaran tentang objek penelitian sesuai data dan fakta yang ada di lapangan. Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana rumusan masalah tersebut, terlebih dahulu harus diketahui prinsip-prinsip dalam sistem pertahanan semesta yang harus diperhatikan dalam kebijakan pembangunan sarana dan prasarana. Selain itu juga perlu diketahui proses lahirnya kebijakan pembangunan sarana dan prasarana, terkait dengan aspirasi pemangku kepentingan di bidang pertahanan. Hal lain yang perlu diketahui terlebih dahulu dalam menjawab pertanyaan di atas adalah kesesuaian antara kebijakan pembangunan sarana dan prasarana di Provinsi DKI Jakarta dengan pelaksanaan sistem pertahanan semesta. Prinsip-prinsip dalam sistem pertahanan semesta yang harus diperhatikan dalam kebijakan pembangunan sarana dan prasarana terdapat dalam Undang-Undang tentang Pertanahan Negara, dalam strategi dan doktrin Pertahanan Negara dan dalam kebijakan Pembinaan Potensi Sarana dan Prasarana. Prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya bahwa sarana dan prasarana milik daerah harus diserahkan kepada otoritas pertahanan apabila diperlukan untuk kepentingan pertahanan Negara. Proses kebijakan pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana digariskan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional harus melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai forum penjaringan aspirasi termasuk aspirasi di bidang pertahanan. Kebijakan pembangunan sarana prasarana di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana termuat dalam naskah RPJM Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2007-2013 ternyata tidak menyebutkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana ditujukan untuk kepentingan pertahanan. Dengan demikian kebijakan pembangunan sarana prasarana di Provinsi DKI Jakarta belum memperhatikan sistem pertahanan semesta.
In executing facilities and infrastructure development, Jakarta Capital City Province Administration should pay attention to Administration System in order to materialize people welfare in order to exercise its authorities. But on the other hand, the Jakarta Capital City Province should pay attention to Total Defense System (Sistem Pertahanan Semesta) in order to provide protection to all people in order to exercise something which is not its authority. Such disparity is interesting to be studied in order to answer formulation as follows: have facilities and infrastructure development policies in Jakarta Capital City Province paid attention to total defense system ? Purpose of this research is to know implementation of total defense system in facilities and infrastructure development policies in Jakarta Capital City Province. This research employs quantitative method with data obtained through library study. Data analysis was conducted with descriptive analytical method to provide description concerning research object in accordance with data and fact in the field. In order to answer question as per for the problem formulation, firstly it should be known the principles in total defense system which should be considered in facilities and infrastructure development facilities. In addition it is necessary to know process of facilities and infrastructure development policies, related to stakeholders aspiration in defense. Other thing which firstly is necessary to be known in answering the above question is parity between facilities and infrastructure development policies in Jakarta Capital City Province with implementation of total defense system. Principles in total defense system which should be considered in facilities and infrastructure development policy is expressed in Law concerning State Defense, in strategy and doctrine of State Defense and in policy of Facilities and Infrastructure Potency Development. Basically the principles say that region-owned facilities and infrastructure should be handed over to defense authority if required for the sake of state defense. Process of facilities and infrastructure development policy as outlined in national development system should be gone through National Development Planning Assembly as an aspiration capturing forum including aspiration in defense. Facilities and infrastructure development policy in Jakarta Capital City Province as expressed in text of Middle Term Development Plan of Jakarta Capital City Province Year 2007-2013 in fact does not say that the development of facilities and infrastructure is not addressed for defense interest. Therefore facilities and infrastructure development policies in Jakarta Capital City Province has not considered total defense system.
Kata Kunci : Sarana prasarana,Pertahanan semesta ; Facilities and Infrastructure and Total Defense