Mekanisme penanganan terhadap dugaan tindak peniadaan dan atau pengalihfungsian prasarana olah raga yang telah menjadi aset pemerintah-pemerintah daerah
SUPARMAN, Yusup, Sigid Riyanto, S.H., M.Si
2009 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penanganan terhadap dugaan tindak pidana peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah/pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis artinya penelitian ini, menguraikan, menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara analitis mekanisme penanganan dugaan tindak pidana peniadaan dan/pengalihfungsian prasarana olah raga yang telah menjadi aset pemerintah/pemerintah daerah. Adapun metode pengumpulan data berupa wawancara langsung dengan stake holder terkait dan penelitian kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna diambil kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif dan/atau induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme penanganan adanya dugaan tindak pidana peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah/pemerintah daerah yaitu; dilakukan penelahaan, pengkajian sekaligus peninjauan ke lapangan terhadap dugaaan tindak pidana pengalihfungsian dan/atau peniadaan prasarana olahraga dengan tujuan untuk mengecek, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yuridis, fisik dan bukti lainnya terkait dugaan tersebut sehingga dengan terpenuhinya unsur-unsur pengalihfungsian dan/atau peniadaan prasarana sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional terpenuhi maka dugaan tindak pidana pengalihfungsian dan/atau peniadaan prasarana olahraga dapat diteruskan untuk dilakukannya penyidikan oleh Tim Penyidik. Namun demikian, secara de fakto, diketaui bahwa yang terjadi dilapangan bersifat pelanggaran administrasi maka diberikan teguran, peringatan, pembekuan dan/atau pencabutan rekomendasi. Untuk itu, mekanisme penanganan dimaksud sebagai upaya preventif sekaligus tanggung jawab pemerintah untuk senantiasa menjaga ketersediaan prasarana olahraga sehingga masyarakat tetap dapat menikmati dan/atau menggunakan prasarana olahraga.
The aim of this research was to know the mechanism of the handling toward the assumption of the criminal act of the abolition and/or change in function the infrastructure of sport that become government assets/the regional government in order to carry out the regulations No. 3 in 2005 about the sport national system as well as the government regulation. This research is empirical law research. This research also executed through environmental observation for getting primary data, one of this way is conducting direct interview with respondent and sources which is based on guidance is written which have been drawn beforehand. While secondary data obtained from literature book in the form of primary law sources. Moreover secondary law and tersier law sources. Data processing methode which is applied is qualitative description. This result research is handling mechanism system of suspect negation criminal and/or over project of athletic infrastructure which have becoming governmental asset/local area of government, such as:conducting of review sysem and study to discourse, issue or application of law protection from athletic stakeholer which is done by advocating team as mean as for checking, looking and collecting jurisdiction evidence , other evidence and phisycal related to discourse, issue or applicaion of law protection from stake holder of athletic in the case of criminal accusing of over project and /or negation of athletic infrastructure. Knew that is happened only collision of administration hence related parties is given exhortation only, commemoration, coagulation and/or repeal of recommendation as does happened at case which have been done in environmental sighting.
Kata Kunci : Alih fungsi/peniadaan,Pemangku kepentingan,Prasarana olahraga, Function switching/negation, stake holder, athletic infrastructure